Eks Kapolres Sleman Digugat ke Pengadilan karena Dianggap Tak Serius Tangani Laporan Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang warga Kalurahan Wedomartani, kapanewon Ngemplak, menggugat tiga petugas kepolisian, salah satunya mantan Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono. Gugatan ini diajukan karena para tergugat dinilai tidak serius dalam menangani laporan yang ia ajukan.
Sidang gugatan sedianya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (20/1/2022). Namun sidang ini diundur lantaran ada salah satu pihak tergugat atau yang diwakili kuasa hukumnya tidak hadir. Sidang akan kembali digelar pada 24 Februari mendatang.
Advertisement
Penggugat dalam perkara ini, Dullah PB Siahaan, menuturkan gugatan ini merupakan bentuk kekecewaannya atas penanganan laporan yang ia ajukan ke Polres Sleman pada Desember 2020 lalu. Waktu itu, ia mengajukan laporan dengan delik penghinaan yang disertai sejumlah barang bukti.
“Namun aneh, pertanyaan yang diajukan penyidik hanya ala kadarnya dan tidak mau menerima keterangan yang saya sampaikan baik tertulis maupun untuk dituliskan. Demikian juga kepada saksi yang saya ajukan. Nyaris tidak ada pertanyaan,” katanya, Kamis (20/1/2022).
BACA JUGA: Terkait Majapahit, Jokowi Ungkap Filosofi di Balik Nama Nusantara untuk Ibu Kota Negara
Nyaris setahun kemudian, yakni pada Desember 2021, setelah beberapa kali ditanyai, baru laporan ini mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Isi SP2HP intinya perkara tidak dikubur, hanya mati suri,” ungkapnya.
Adapun terkait perkara yang ia laporkan ke Polres Sleman tersebut, merupakan respons dari lima orang yang sebelumnya melaporkan dirinya ke Polda DIY pada 2018 lalu dengan delik penipuan. Dullah yang menjual kavling rumah kepada lima orang tersebut oleh kelimanya dituduh menipu dalam transaksi jual-beli.
“Masalahnya semata-mata karena sertifikat perumahan itu belum pecah. Salah satu dari mereka mengaku dirugikan Rp1 miliar. Sementara uang yang diberi hanya Rp250 juta untuk pembelian tanah kavling 154 meter persegi. Kavling yang dibeli sudah dikuasai, dibangun sendiri rumah mewah di atasnya dan dihuni,” ungkapnya.
Masalah belum terpecahnya sertifikat ini menurutnya disebabkan beberapa hal, seperti di Sleman sulit mengurus izin perumahan dan biayanya besar. Menurutnya dalam pelaporan tersebut, tidak ada bukti pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Atas kerja kepolisian yang dinilai tidak serius dalam menangani laporannya tersebut, ia mengaku mengalami kerugian materiil dan immaterial dengan total kerugian senilai Rp10,005 miliar. “Tergugat wajib mengganti kerugian tersebut,” katanya.
Saat dikonfirmasi, mantan Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, memastikan terkait laporan Dullah pada Desember 2020 itu sudah ditangani sesuai prosedur. “Sudah ada tim yang menangani. Kasus yang bersangkutan sudah ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Lestarikan Permainan Tradisional, Penggiat Layangan Berharap Ada Museum Khusus
- Dibalut Lurik, Produk Turunan Rojolele Srinuk Klaten Siap Tembus Pasar Ekspor
- Hasil Drawing Bulu Tangkis Perorangan Wakil Indonesia Asian Games 2023
- Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, 2 Pelaku Ditempatkan di Tempat Khusus
Berita Pilihan
Advertisement

Pengumuman Nama Cawapres yang Diputuskan dalam Rakernas PDIP Diserahkan kepada Megawati
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Kontes Roket Air di Taman Pintar Diikuti Ratusan Peserta
- Prakiraan Cuaca Jogja, Minggu 1 Oktober 2023
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress Mulai 1 Oktober 2023, Ada Penambahan Jam Operasional
- Jadwal KRL Jogja Solo Minggu 1 Oktober 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Begini Kondisi Kebutuhan Air Bersih di 4 Kabupaten Siaga Darurat Kekeringan DIY
Advertisement
Advertisement