Riset Hadirkan Sistem Inteligen Bisnis, Ubah Admisi Berbasis Intuisi
UII mengembangkan sistem Inteligen Bisnis untuk membantu pengambilan keputusan admisi berbasis data dengan skor usability 84,4.
Ilustrasi pengukuran area terdampak pembangunan jalan Tol Jogja./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA—Pembayaran ganti rugi lahan yang tergusur Tol Jogja Bawen dilanjutkan di desa paling ujung barat DIY dari proyek tersebut. Pemilik lahan yang terkena tol di Banyurejo, Tempel, Sleman, akan mendapat uang ganti rugi pada 24-27 Januari.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto, mengatakan, Banyurejo adalah desa paling ujung di wilayah DIY di trase Tol Jogja-Bawen. Tol di Desa Banyurejo ini akan melewati 220 bidang lahan yang bernilai total Rp120 miliar.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Tol Jogja-YIA: Pembebasan Lahan Pertengahan 2022
"Ada tanah kas desa, tanah instansi, dan tanah wakaf. Mayoritas belum selesai berkasnya. Kami targetkan pembebasan lahan Tol Jogja-Bawen selesai 100 persen tahun ini," katanya, Kamis (20/2/2022).
Wijayanto belum dapat memastikan waktu pelaksanaan ground breaking tol Jogja-Bawen. "Kami belum tahu kepastian waktunya," ujarnya.
Pemerintah sudah menyiapkan duit triliunan rupiah untuk pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek Tol Jogja-Bawen. Warga di DIY dan Jawa Tengah diminta menyiapkan dokumen tanah.
"[Uang ganti rugi] untuk Tol Jogja-Bawen ini diestimasi totalnya mencapai triliunan rupiah. Namun jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal [penaksiran] riil di lapangan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Bawen Moh Fajri Nukman sebagaimana dilansir Antara, Kamis.
Ia memastikan tahun ini uang ganti rugi bagi pemilik lahan bisa dibayarkan. Menurut dia, akan ada identifikasi dan inventarisasi terlebih dulu, setelah itu nilai lahan akan ditaksir tim appraisal.
"Setelah itu akan ada pemberkasan untuk pembayaran dan ganti rugi dibayarkan," ujarnya.
Pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN. Kemudian uang ganti rugi akan diberikan dalam bentuk buku tabungan dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian.
"Kami memastikan tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini, baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan," katanya.
BACA JUGA: Tol Jogja Solo: Lahan 4 Desa di Kalasan yang Belum Dibebaskan Segera Dinilai
Menurut dia, yang harus disiapkan masyarakat untuk mengambil uang ganti rugi proyek pembangunan jalan tol yaitu dokumen pendukung seperti dokumen kewarganegaraan, misalnya KTP, dan kartu keluarga. Sementara, ahli waris bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.
"Selain itu, yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli, girik atau letter C dan sebagainya, kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UII mengembangkan sistem Inteligen Bisnis untuk membantu pengambilan keputusan admisi berbasis data dengan skor usability 84,4.
Organisasi mahasiswa dan kepemudaan menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk memberantas dugaan mafia beras fortifikasi.
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan dengan mengubah mekanisme penilaian aset jaminan seba
Pergeseran anggaran uji tanah Stadion Mandala Krida rampung. DPRD DIY mendorong penyusunan DED dianggarkan pada 2027 sebagai tahapan renovasi stadion.
Isuzu menghadirkan Traga konsep salon berjalan di GIIAS 2026 sekaligus memperkenalkan sistem penyaringan bahan bakar ganda untuk diesel B50.
DPRD DIY mendorong DED sekolah khusus olahraga disiapkan pada 2027 agar target pendirian pada 2028 sesuai Perda Olahraga DIY tercapai.