Advertisement
Erni, Si Pencuri Spesialis Indekos Kosong Ditangkap
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Tim Opsnal Kepolisian Sektor Banguntapan besama tim pemburu kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda DIY menangkap Erni Prestianawati, 40, warga Surakarta, Jawa Tengah. Tersangka Erni merupakan pelaku pencurian spesialis indekos kosong di wilayah Bantul dan Jogja.
Tersangka ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul, tepatnya sekitar kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Kamis (27/1/2022) siang, sekitar pukul 11.30 WIB, "Tim Opsnal dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku yang sedang menjalankan aksinya masuk ke rumah kos-kosan [indekos]," kata Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, AKP Anar Fuadi, saat dihubungi Sabtu (29/1/2022).
Advertisement
Anar mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan salah satu korban kehilangan laptop, bernama Hana Putri Fayza, 19, warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Kejadian itu bermula pada 23 Januari lalu korban pergi ke kampus. Sebelum pergi, korban sudah memastikan indekosnya dalam keadaan terkunci. Namun saat pulang pintu indekos terbuka. Laptop berikut charger di dalam indekos sudah tidak ada.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Anar, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, polisi mengantongi ciri-ciri tersangka, kemudian pada 27 Januari polisi menyanggong tersangka dan diketahui tersangka akan melakukan aksi yang sama di lokasi berbeda namun tidak jauh dari TKP pertama.
Baca juga: Polisi Selidiki Insiden Pelemparan Batu Diduga Klithih di Jogja
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan sasaran indekos di sejumlah lokasi. Setidaknya ada tiga tempat di Bantul yakni pada 5 Januari dengan mendapat hasil satu laptop Accer, 21 Januari mendapat satu laptop Asus Vivobook. "Semua TKP berada di wilayah Tamanan, Banguntapan atau sekitar kampus UAD," ujar Anar.
Anar berujar, selain di Bantul, tersangka juga memgakui telah melakukan pencurian dengan sasaran indekos di wilayah Umbulharjo, Jogja. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lainnya.
Lebih lanjut Anar mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka membekali diri dengan banyak kunci palsu untuk membuka kamar indekos sasarannya. Polisi pun menyita seperangkat kunci pintu dengan berbagai jenis ukuran, kemudian menyita dua buah laptop, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tersangka dalam melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Membludak, Personel Satlinmas Pantai DIY Kurang
- Libur Nataru, Kunjungan Gembira Loka Zoo Tembus 10.000 Orang per Hari
- Libur Nataru, Kunjungan Taman Pintar Tembus 5.000 Orang per Hari
- Polres Bantul Imbau Warga Jaga Keamanan Diri di Malam Tahun Baru
- Wisata Kulonprogo Padat Saat Nataru, Tarif Nuthuk Nihil
Advertisement
Advertisement




