Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 12 Mei 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 12 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan.
Foto ilustrasi. /Antara Foto
Harianjogja.com, JOGJA--Kanwil Kemenag DIY mengimbau kepada seluruh warga DIY untuk mematuhi Surat Edaran terbaru dari Kemenag terkait pelaksanaan peribadatan selama masa PPKM. Pembatasan dalam melaksanakan ibadah ini semata-mata untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang kegiatan peribadatan, jawatannya telah meminta kepada seluruh jajaran Kemenag Kabupaten dan kota serta petugas Bimas untuk mensosialisasikan. Harapannya setiap daerah bisa menyesuaikan level PPKM masing-masing terkait peribadatan.
“Kami sudah sampaikan seluruh jajaran di Kemenag DIY untuk mensosialisasikan ke seluruh masyarakat, para takmir dan agama apa pun. Tadi pagi saat apel sudah kami sampaikan pebimas Kristen Hindu Budha Katolik, Islam untuk menyampaikan kepada tokoh menyikapi situasi agar kita bisa ikut berkontribusi pengendalian Covid-19 yang sekarang mulai naik,” katanya Senin (7/2/2022).
BACA JUGA: Bikin E-KTP dan Akta Lahir Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar
Sejumlah poin penting dalam SE tersebut antara lain khusus untuk Jawa Bali jika Level 3 PPKM maka peribadatan hanya 50% dari kuota tempat ibadah, sedangkan level 2 dan level 1 maksimal 75%. Kemudian durasi kegiatan keagamaan dibatasi maksimal satu jam, sedangkan ceramah maksimal 15 menit dan jarak antarjemaah satu meter serta dilarang mengedarkan kotak infak.
Khusus untuk DIY, Masmin menyatakan sampai Senin sore memang belum ada edaran resmi terkait level terbaru PPKM. Tetapi prinsipnya akan menjalankan sesuai aturan pusat. Terutama kapasitas tempat ibadah yang maksimal 50%, menurutnya bisa diterapkan di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak.
“Jadi harapannya kita minta menyesuaikan sikon dalam melaksanakan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Prokes, terkait khotbah tidak perlu lama-lama. Kayak seperti saat [varian] delta kemarin, untuk antisipasi agar lonjakan bisa terkendali,” ucapnya.
Terkait larangan mengedarkan kotak infak atau sumbangan di tempat ibadah, kata Masmin, hal itu sebenarnya bisa disiasati dengan menempatkan kotak infak itu di salah satu titik strategis tempat ibadah. Karena tujuan dari larangan itu untuk memutus kontak antarjemaah sehingga harapannya tidak terjadi penularan.
“Harapannya menyesuaikan, antisipasi disiapkan kotak tetapi tidak harus diedarkan karena sikon biar lebih aman, ditempatkan di depan pintu atau yang strategis,” katanya.
Masmin meminta aktivitas sosial keagaaman masyarakat seperti Ruwahan juga harus diperhatikan dengan mematuhi prokes dan tidak menimbulkan kerumunan. “Tetap berusaha melaksanakan hanya perlu dilakukan upaya agar jangan ada kerumunan, waktunya terkait prokes harus terus dilakukan agar pandemi ini bisa ditanggulangi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 12 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.