Jogja PPKM Level 3, Ini Aturan Baru soal Peribadatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kanwil Kemenag DIY mengimbau kepada seluruh warga DIY untuk mematuhi Surat Edaran terbaru dari Kemenag terkait pelaksanaan peribadatan selama masa PPKM. Pembatasan dalam melaksanakan ibadah ini semata-mata untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang kegiatan peribadatan, jawatannya telah meminta kepada seluruh jajaran Kemenag Kabupaten dan kota serta petugas Bimas untuk mensosialisasikan. Harapannya setiap daerah bisa menyesuaikan level PPKM masing-masing terkait peribadatan.
Advertisement
“Kami sudah sampaikan seluruh jajaran di Kemenag DIY untuk mensosialisasikan ke seluruh masyarakat, para takmir dan agama apa pun. Tadi pagi saat apel sudah kami sampaikan pebimas Kristen Hindu Budha Katolik, Islam untuk menyampaikan kepada tokoh menyikapi situasi agar kita bisa ikut berkontribusi pengendalian Covid-19 yang sekarang mulai naik,” katanya Senin (7/2/2022).
BACA JUGA: Bikin E-KTP dan Akta Lahir Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar
Sejumlah poin penting dalam SE tersebut antara lain khusus untuk Jawa Bali jika Level 3 PPKM maka peribadatan hanya 50% dari kuota tempat ibadah, sedangkan level 2 dan level 1 maksimal 75%. Kemudian durasi kegiatan keagamaan dibatasi maksimal satu jam, sedangkan ceramah maksimal 15 menit dan jarak antarjemaah satu meter serta dilarang mengedarkan kotak infak.
Khusus untuk DIY, Masmin menyatakan sampai Senin sore memang belum ada edaran resmi terkait level terbaru PPKM. Tetapi prinsipnya akan menjalankan sesuai aturan pusat. Terutama kapasitas tempat ibadah yang maksimal 50%, menurutnya bisa diterapkan di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak.
“Jadi harapannya kita minta menyesuaikan sikon dalam melaksanakan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Prokes, terkait khotbah tidak perlu lama-lama. Kayak seperti saat [varian] delta kemarin, untuk antisipasi agar lonjakan bisa terkendali,” ucapnya.
Terkait larangan mengedarkan kotak infak atau sumbangan di tempat ibadah, kata Masmin, hal itu sebenarnya bisa disiasati dengan menempatkan kotak infak itu di salah satu titik strategis tempat ibadah. Karena tujuan dari larangan itu untuk memutus kontak antarjemaah sehingga harapannya tidak terjadi penularan.
“Harapannya menyesuaikan, antisipasi disiapkan kotak tetapi tidak harus diedarkan karena sikon biar lebih aman, ditempatkan di depan pintu atau yang strategis,” katanya.
Masmin meminta aktivitas sosial keagaaman masyarakat seperti Ruwahan juga harus diperhatikan dengan mematuhi prokes dan tidak menimbulkan kerumunan. “Tetap berusaha melaksanakan hanya perlu dilakukan upaya agar jangan ada kerumunan, waktunya terkait prokes harus terus dilakukan agar pandemi ini bisa ditanggulangi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ichlinks Video Competition, Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda melalui Kompetisi Video
- Siap-siap! Warga Sleman, Bantul dan Kulonprogo, Ada Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Cek Lokasinya di Sini
- Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Sejumlah Destinasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya
- Produksi Benih Ikan Sleman Tembus 1,4 Miliar Anakan
Advertisement
Advertisement