Advertisement
PPKM Level 3 di DIY: Kafe Hanya Boleh Diisi 25 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah menetapkan DIY sebagai wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satu yang diatur adalah soal kapasitas kafe yang buka pada malam hari.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Selasa (8/2/2022) sore. Dalam instruksi ini mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya mal hingga pedagang kaki lima (PKL) hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Lewat instruksi tersebut Gubernur DIY juga mengatur jam operasional supermarket atau mal, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%. Adapun untuk PKL, toko kelontong dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Bus Wisata yang Tewaskan 13 Orang di Bukit Bego ternyata Baru Sekali ke Mangunan
Kemudian untuk sejenis restoran, kafe, rumah makan yang buka mulai pukul 18.00 WIB hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja dua orang dan durasi makan hanya 60 menit.
Fasilitas umum seperti area publik taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% serta penerapan ganjil dan genap sepanjang jalan menuju wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menegaskan dalam penerapan PPKM Level 3 ini jawatannya akan memaksimalkan pengawasan penerapan pedulilindungi. Karena selama ini sejumlah tempat usaha yang sudah menyediakan barcode namun tidak diterapkan.
“Fokus kami pemeriksaan kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi, kemudian prokes, kami akan membagi dalam empat sif setiap hari untuk melakukan pemeriksaan di tempat umum, seperti perkantoran, sekolah, industri, hotel restoran dan tempat lainnya. Kami akan cek kepatuhan. Karena penggunaan aplikasi cenderung kendor, banyak yang punya barcode tetapi tidak dipindai,” ucapnya, Selasa (8/2/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
- Sudah 300 Ribu Eksemplar Buku Terjual di BBW Books Jogja 2025, Masih Ada Waktu 3 Hari
- Bandara Adisutjipto Ramai Lagi, Kini Giliran FlyJaya Membuka Rute Jogja-Halim
- 3.200 Jemaah Haji Asal DIY Sudah Tiba di Tanah Air
- Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement
Advertisement