BBW Books Kembali Digelar di Jogja, Ini Jadwal dan Lokasinya
Big Bad Wolf Books kembali ke Jogja pada 3–13 September di JEC dengan jutaan buku dan target kenaikan pengunjung 5–7 persen.
Jalan Malioboro sepi pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah menetapkan DIY sebagai wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satu yang diatur adalah soal kapasitas kafe yang buka pada malam hari.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Selasa (8/2/2022) sore. Dalam instruksi ini mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya mal hingga pedagang kaki lima (PKL) hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Lewat instruksi tersebut Gubernur DIY juga mengatur jam operasional supermarket atau mal, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%. Adapun untuk PKL, toko kelontong dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Bus Wisata yang Tewaskan 13 Orang di Bukit Bego ternyata Baru Sekali ke Mangunan
Kemudian untuk sejenis restoran, kafe, rumah makan yang buka mulai pukul 18.00 WIB hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja dua orang dan durasi makan hanya 60 menit.
Fasilitas umum seperti area publik taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% serta penerapan ganjil dan genap sepanjang jalan menuju wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menegaskan dalam penerapan PPKM Level 3 ini jawatannya akan memaksimalkan pengawasan penerapan pedulilindungi. Karena selama ini sejumlah tempat usaha yang sudah menyediakan barcode namun tidak diterapkan.
“Fokus kami pemeriksaan kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi, kemudian prokes, kami akan membagi dalam empat sif setiap hari untuk melakukan pemeriksaan di tempat umum, seperti perkantoran, sekolah, industri, hotel restoran dan tempat lainnya. Kami akan cek kepatuhan. Karena penggunaan aplikasi cenderung kendor, banyak yang punya barcode tetapi tidak dipindai,” ucapnya, Selasa (8/2/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Big Bad Wolf Books kembali ke Jogja pada 3–13 September di JEC dengan jutaan buku dan target kenaikan pengunjung 5–7 persen.
BNPB memperkuat penanganan karhutla di enam provinsi dengan mengerahkan helikopter patroli, OMC, dan water bombing.
DPRD Gunungkidul menargetkan pembahasan tiga raperda inisiatif rampung awal September, mencakup reklame dan perlindungan petani.
BYD, CATL, Geely hingga Gotion mengembangkan baterai solid-state yang ditargetkan diuji pada mobil listrik mulai 2027.
Pemain ketoprak meninggal saat pentas di Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan korban meninggal akibat henti jantung.
Amri/Nita melaju ke semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2026 setelah mengalahkan Yang/Hu dua gim langsung.