Advertisement

PPKM Level 3 di DIY: Kafe Hanya Boleh Diisi 25 Persen

Sunartono
Selasa, 08 Februari 2022 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
PPKM Level 3 di DIY: Kafe Hanya Boleh Diisi 25 Persen Jalan Malioboro sepi pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah menetapkan DIY sebagai wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satu yang diatur adalah soal kapasitas kafe yang buka pada malam hari.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Selasa (8/2/2022) sore. Dalam instruksi ini mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya mal hingga pedagang kaki lima (PKL) hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Lewat instruksi tersebut Gubernur DIY juga mengatur jam operasional supermarket atau mal, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%. Adapun untuk PKL, toko kelontong dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Bus Wisata yang Tewaskan 13 Orang di Bukit Bego ternyata Baru Sekali ke Mangunan

Kemudian untuk sejenis restoran, kafe, rumah makan yang buka mulai pukul 18.00 WIB hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja dua orang dan durasi makan hanya 60 menit.

Fasilitas umum seperti area publik taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% serta penerapan ganjil dan genap sepanjang jalan menuju wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menegaskan dalam penerapan PPKM Level 3 ini jawatannya akan memaksimalkan pengawasan penerapan pedulilindungi. Karena selama ini sejumlah tempat usaha yang sudah menyediakan barcode namun tidak diterapkan.

“Fokus kami pemeriksaan kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi, kemudian prokes, kami akan membagi dalam empat sif setiap hari untuk melakukan pemeriksaan di tempat umum, seperti perkantoran, sekolah, industri, hotel restoran dan tempat lainnya. Kami akan cek kepatuhan. Karena penggunaan aplikasi cenderung kendor, banyak yang punya barcode tetapi tidak dipindai,” ucapnya, Selasa (8/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement