PPKM Level 3 di DIY: Kafe Hanya Boleh Diisi 25 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah menetapkan DIY sebagai wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satu yang diatur adalah soal kapasitas kafe yang buka pada malam hari.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Selasa (8/2/2022) sore. Dalam instruksi ini mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya mal hingga pedagang kaki lima (PKL) hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Lewat instruksi tersebut Gubernur DIY juga mengatur jam operasional supermarket atau mal, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%. Adapun untuk PKL, toko kelontong dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Bus Wisata yang Tewaskan 13 Orang di Bukit Bego ternyata Baru Sekali ke Mangunan
Kemudian untuk sejenis restoran, kafe, rumah makan yang buka mulai pukul 18.00 WIB hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja dua orang dan durasi makan hanya 60 menit.
Fasilitas umum seperti area publik taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% serta penerapan ganjil dan genap sepanjang jalan menuju wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menegaskan dalam penerapan PPKM Level 3 ini jawatannya akan memaksimalkan pengawasan penerapan pedulilindungi. Karena selama ini sejumlah tempat usaha yang sudah menyediakan barcode namun tidak diterapkan.
“Fokus kami pemeriksaan kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi, kemudian prokes, kami akan membagi dalam empat sif setiap hari untuk melakukan pemeriksaan di tempat umum, seperti perkantoran, sekolah, industri, hotel restoran dan tempat lainnya. Kami akan cek kepatuhan. Karena penggunaan aplikasi cenderung kendor, banyak yang punya barcode tetapi tidak dipindai,” ucapnya, Selasa (8/2/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement