Advertisement
Pura-Pura Mendorong Kendaraan, Pria Klaten Ini Gondol Motor Warga Gondomanan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Polsek Gondoman menangkap seorang warga Klaten karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah setempat. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba berinisial KP, 28, yang telah beraksi di sejumlah tempat berbeda di area lain.
Aksi curanmor itu dilakukan KP pada 6 Februari lalu di daerah Prawirodirjan sekitar pukul 01.15 WIB. Tersangka melakukan aksinya dengan modus amatiran, yakni dengan mendorong sepeda motor curian ke lokasi lain. Ia mengelabui warga setempat dengan cara memarkirkan kendaraan curian ke pekarangan lainnya sejauh 500 meter.
Advertisement
Saat melancarkan aksinya, KP masuk ke pekarangan rumah warga yang sepeda motornya diincar. Polisi menyebut, tersangka masuk dengan leluasa karena kondisi pagar rumah tidak terkunci. Lantas menggondol satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU bernomor polisi AB 4553 KA.
"Kondisi sepeda motor saat itu tidak dikunci ganda. Setelah kendaraan curian diparkir ke lokasi lain, KP berencana untuk menjemput kembali setelah keadaan dirasa aman. Tujuannya agar tidak dicurigai warga," kata Kapolsek Gondoman, Kompol Andhies Fitriya Utomo, Selasa (15/2/2022).
BACA JUGA:Polisi Bongkar Makam Bayi yang Meninggal Mencurigakan di Bantul
Peristiwa ini menimpa korban dengan inisal FW, ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat. Dengan bantuan rekaman kamera pengawas dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka dan juga alamat indekosnya di kawasan Papringan.
"Petugas kemudian menyanggong di kediaman tersangka dan membuntutinya saat hendak mengambil sepeda motor curian yang sengaja ditinggal di Prawirodirjan. Saat itu pula tersangka langsung diringkus pada 6 Februari malam sekitar pukul 20.00 Wib," jelasnya.
Dari upaya interogasi, polisi berhasil mengungkap sejumlah barang bukti lain. Tersangka diketahui pula pernah melakukan aksi curanmor di titik lain di kawasan Prawirodirjan yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Revo bernomor polisi AB 4095 PM. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda gunung warna hitam merk Aviator.
"Kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kapolsek.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja mengimbau kepada warga untuk senantiasa memperhatikan unit kendaraan bermotornya. Area gang dan lorong pemukiman kampung disebut Timbul kerap jadi sasaran tindak kejahatan curanmor. Selain melengkapi kunci ganda, bantuan pengawasan kamera diperlukan untuk meminimalisir aksi curanmor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sistem One Way Arus Balik Lebaran Diterapkan dari Tol Kalikangkung Semarang hingga Brebes
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banpol di Sleman Cair, Setiap Parpol Peroleh Rp4.900 Per Suara Sah
- Jalur Lengkap Trans Jogja Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
- Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,1
- Ratusan Napi di Lapas Wonosari Dapatkan Remisi Lebaran, 3 Orang Bisa Langsung Bebas
Advertisement
Advertisement