Advertisement

Pura-Pura Mendorong Kendaraan, Pria Klaten Ini Gondol Motor Warga Gondomanan

Yosef Leon
Selasa, 15 Februari 2022 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Pura-Pura Mendorong Kendaraan, Pria Klaten Ini Gondol Motor Warga Gondomanan Polisi menghadirkan tersangka KP yang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Prawirodirjan dalam gelar perkara di Mapolsek setempat, Selasa (15/2/2022) - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Polsek Gondoman menangkap seorang warga Klaten karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah setempat. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba berinisial KP, 28, yang telah beraksi di sejumlah tempat berbeda di area lain.

Aksi curanmor itu dilakukan KP pada 6 Februari lalu di daerah Prawirodirjan sekitar pukul 01.15 WIB. Tersangka melakukan aksinya dengan modus amatiran, yakni dengan mendorong sepeda motor curian ke lokasi lain. Ia mengelabui warga setempat dengan cara memarkirkan kendaraan curian ke pekarangan lainnya sejauh 500 meter.

Advertisement

Saat melancarkan aksinya, KP masuk ke pekarangan rumah warga yang sepeda motornya diincar. Polisi menyebut, tersangka masuk dengan leluasa karena kondisi pagar rumah tidak terkunci. Lantas menggondol satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU bernomor polisi AB 4553 KA.

"Kondisi sepeda motor saat itu tidak dikunci ganda. Setelah kendaraan curian diparkir ke lokasi lain, KP berencana untuk menjemput kembali setelah keadaan dirasa aman. Tujuannya agar tidak dicurigai warga," kata Kapolsek Gondoman, Kompol Andhies Fitriya Utomo, Selasa (15/2/2022). 

BACA JUGA:Polisi Bongkar Makam Bayi yang Meninggal Mencurigakan di Bantul

Peristiwa ini menimpa korban dengan inisal FW, ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat. Dengan bantuan rekaman kamera pengawas dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka dan juga alamat indekosnya di kawasan Papringan.

"Petugas kemudian menyanggong di kediaman tersangka dan membuntutinya saat hendak mengambil sepeda motor curian yang sengaja ditinggal di Prawirodirjan. Saat itu pula tersangka langsung diringkus pada 6 Februari malam sekitar pukul 20.00 Wib," jelasnya.

Dari upaya interogasi, polisi berhasil mengungkap sejumlah barang bukti lain. Tersangka diketahui pula pernah melakukan aksi curanmor di titik lain di kawasan Prawirodirjan yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Revo bernomor polisi AB 4095 PM. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda gunung warna hitam merk Aviator.

"Kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kapolsek.

Kepala Seksi Humas Polresta Jogja mengimbau kepada warga untuk senantiasa memperhatikan unit kendaraan bermotornya. Area gang dan lorong pemukiman kampung disebut Timbul kerap jadi sasaran tindak kejahatan curanmor. Selain melengkapi kunci ganda, bantuan pengawasan kamera diperlukan untuk meminimalisir aksi curanmor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

News
| Jum'at, 19 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement