Advertisement

Komplotan Curanmor Spesialis Persawahan di Sleman Diringkus Polisi

Lugas Subarkah
Senin, 08 November 2021 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Komplotan Curanmor Spesialis Persawahan di Sleman Diringkus Polisi Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polisi mengamankan empat orang anggota komplotan pencuri sepeda motor. Komplotan ini beraksi di persawahan menyasar motor yang ditinggalkan korban. Salah satu pelaku masih berstatus pelajar.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP Budi Karyanto, menjelaskan keempat pelaku yang ditangkap yakni RI alias Cemet, 22, warga Kapanewon Cangkringan; DW alias Sidang, 19, warga Kapanewon Pakem; AP alias Cebret, 25, warga Kapanewon Pakem; dan PM, 17, juga warga Pakem, yang masih berstatus pelajar.

Advertisement

BACA JUGA: Waspada! Kebanyakan Tidur Bisa Sebabkan Stroke

Ia menceritakan pencurian terjadi pada awal September lalu dengan korban Aminudin, 28, di area persawahan Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik. “Waktu itu korban datang dan memarkir motornya di tepi sawah dalam kondisi sudah dikunci stang,” ujarnya, Senin (8/11/2021).

Sekitar 15 menit setelah memarkir dan meninggalkan motornya, korban mendengar suara mesin motornya menyala. Lantaran curiga, korban pun mencoba mengecek keberadaan motornya. Benar dugaannya. Motornya telah dicuri, tidak berada di tempat.

Setelah mencoba mencari motornya di sekitar lokasi kejadian namun tak membuahkan hasil, Aminudin melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polsek Ngaglik. Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ngaglik menangkap para pelaku di Kapanewon Cangkringan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati komplotan ini telah melakukan setidaknya dua aksi pencurian, dengan barang curian motor Honda Supra Fit yang telah dijual di wilayah Cangkringan dan Honda Beat yang telah dijual di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Kami masih mencari barang bukti motor Honda Beat yang di jual di Semarang, hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Ngaglik. Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM

News
| Rabu, 24 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement