Advertisement
Komplotan Curanmor Spesialis Persawahan di Sleman Diringkus Polisi
![Komplotan Curanmor Spesialis Persawahan di Sleman Diringkus Polisi](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/08/1087683/kecelakaan-sepeda-motor-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polisi mengamankan empat orang anggota komplotan pencuri sepeda motor. Komplotan ini beraksi di persawahan menyasar motor yang ditinggalkan korban. Salah satu pelaku masih berstatus pelajar.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP Budi Karyanto, menjelaskan keempat pelaku yang ditangkap yakni RI alias Cemet, 22, warga Kapanewon Cangkringan; DW alias Sidang, 19, warga Kapanewon Pakem; AP alias Cebret, 25, warga Kapanewon Pakem; dan PM, 17, juga warga Pakem, yang masih berstatus pelajar.
Advertisement
BACA JUGA: Waspada! Kebanyakan Tidur Bisa Sebabkan Stroke
Ia menceritakan pencurian terjadi pada awal September lalu dengan korban Aminudin, 28, di area persawahan Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik. “Waktu itu korban datang dan memarkir motornya di tepi sawah dalam kondisi sudah dikunci stang,” ujarnya, Senin (8/11/2021).
Sekitar 15 menit setelah memarkir dan meninggalkan motornya, korban mendengar suara mesin motornya menyala. Lantaran curiga, korban pun mencoba mengecek keberadaan motornya. Benar dugaannya. Motornya telah dicuri, tidak berada di tempat.
Setelah mencoba mencari motornya di sekitar lokasi kejadian namun tak membuahkan hasil, Aminudin melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polsek Ngaglik. Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ngaglik menangkap para pelaku di Kapanewon Cangkringan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati komplotan ini telah melakukan setidaknya dua aksi pencurian, dengan barang curian motor Honda Supra Fit yang telah dijual di wilayah Cangkringan dan Honda Beat yang telah dijual di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Kami masih mencari barang bukti motor Honda Beat yang di jual di Semarang, hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Ngaglik. Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement