Hasil Kualifikasi Moto3 Belanda 2026: Veda Ega Start Ketujuh di Assen
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.
Petugas Satpol PP mendatangi sebuah kafe yang diduga melanggar aturan PPKM Level 3. /Ist-Satpol PP.
Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP DIY membubarkan kegiatan pesta di sebuah kafe kawasan Banguntapan, Bantul, Senin (14/2/2022) malam atau bertepatan dengan malam perayaan Valentine. Pembubaran itu dilakukan karena melanggar prokes dan PPKM Level 3. Selanjutnya pemilik kafe dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menjelaskan tim penegakkan hukum berupaya menekan terjadinya pelanggaran prokes di wilayah DIY dalam menerapkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang PPKM Level 3. Personel pun disebar ke lapangan untuk memantau sejumlah potensi kerumunan serta beragam jenis pelanggaran prokes.
“Kemarin [Senin 14 Februari] kami mendapati ada 15 pelanggaran itu dari pagi sampai malam, bentuk pelanggarannya sebagian besar terkait prokes,” katanya Selasa (15/2/2022).
Selain itu petugas Satpol PP juga membubarkan sebuah pesta di salah satu kafe kawasan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul pada Senin (14/2/2022) malam. Kafe dengan konsep live music tersebut dengan terpaksa dibubarkan oleh petugas karena tidak memiliki izin dalam menyelenggarakan kegiatan dan menimbulkan kerumunan saat PPKM Level 3.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Makam Bayi yang Meninggal Mencurigakan di Bantul
“Dia mengadakan pesta dan menimbulkan kerumunan tanpa ada izin dan itu tidak ada prokes sama sekali, melanggar ketentuan PPKM,” ucapnya.
Noviar mengaku pemilik kafe dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa. Menurutnya saat ini sanksi yang diberikan masih bersifat persuasif dengan mengedepankan pembinaan agar pengelola lebih menaati aturan. Namun jika saat Perda Covid-19 berlaku dan ditemukan kasus serupa, petugas akan langsung melimpahkan ke pengadilan.
“Pengelolanya baru kami panggil hari ini. Kami berikan pembinaan dulu, kalau nanti [saat Perda PenaNganan Covid-19 sudah diundangkan] masih ketemu hal yang sama ya kita masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah Perda penangananan Covid-19 diundangkan maka petugas bisa mempidanakan penyelenggaran event maupun pengelola usaha jika melanggar ketentuan seperti prokes. “Petugas gabungan dari TNI, Polri bersama kami total ada 120 personel dibagi setiap satu sif ada 30 orang untuk mengawasi sejumlah titik kerumunan di wilayah DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.
Nilai SPMB SMA Jogja 2026 jalur domisili wilayah. SMAN 3 Yogyakarta mencatat nilai tertinggi 393,74, disusul SMAN 8 dan SMAN 1.
Petar Sucic mencetak gol spektakuler yang membawa Kroasia unggul 1-0 atas Ghana. Inggris masih bermain imbang tanpa gol melawan Panama di Grup L Piala Dunia 202
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.