Advertisement
Pesta Malam Valentine di Sebuah Kafe di Banguntapan Dibubarkan Aparat
Petugas Satpol PP mendatangi sebuah kafe yang diduga melanggar aturan PPKM Level 3. - Ist/Satpol PP.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP DIY membubarkan kegiatan pesta di sebuah kafe kawasan Banguntapan, Bantul, Senin (14/2/2022) malam atau bertepatan dengan malam perayaan Valentine. Pembubaran itu dilakukan karena melanggar prokes dan PPKM Level 3. Selanjutnya pemilik kafe dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menjelaskan tim penegakkan hukum berupaya menekan terjadinya pelanggaran prokes di wilayah DIY dalam menerapkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang PPKM Level 3. Personel pun disebar ke lapangan untuk memantau sejumlah potensi kerumunan serta beragam jenis pelanggaran prokes.
Advertisement
“Kemarin [Senin 14 Februari] kami mendapati ada 15 pelanggaran itu dari pagi sampai malam, bentuk pelanggarannya sebagian besar terkait prokes,” katanya Selasa (15/2/2022).
Selain itu petugas Satpol PP juga membubarkan sebuah pesta di salah satu kafe kawasan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul pada Senin (14/2/2022) malam. Kafe dengan konsep live music tersebut dengan terpaksa dibubarkan oleh petugas karena tidak memiliki izin dalam menyelenggarakan kegiatan dan menimbulkan kerumunan saat PPKM Level 3.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Makam Bayi yang Meninggal Mencurigakan di Bantul
“Dia mengadakan pesta dan menimbulkan kerumunan tanpa ada izin dan itu tidak ada prokes sama sekali, melanggar ketentuan PPKM,” ucapnya.
Noviar mengaku pemilik kafe dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa. Menurutnya saat ini sanksi yang diberikan masih bersifat persuasif dengan mengedepankan pembinaan agar pengelola lebih menaati aturan. Namun jika saat Perda Covid-19 berlaku dan ditemukan kasus serupa, petugas akan langsung melimpahkan ke pengadilan.
“Pengelolanya baru kami panggil hari ini. Kami berikan pembinaan dulu, kalau nanti [saat Perda PenaNganan Covid-19 sudah diundangkan] masih ketemu hal yang sama ya kita masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah Perda penangananan Covid-19 diundangkan maka petugas bisa mempidanakan penyelenggaran event maupun pengelola usaha jika melanggar ketentuan seperti prokes. “Petugas gabungan dari TNI, Polri bersama kami total ada 120 personel dibagi setiap satu sif ada 30 orang untuk mengawasi sejumlah titik kerumunan di wilayah DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- Aturan Baru 2027, Pemkab Bantul Mulai Pangkas Belanja Pegawai
Advertisement
Advertisement








