Ratusan Sekolah di Gunungkidul Disetujui Direvitalisasi
Dinas Pendidikan Gunungkidul mencatat ada 131 sekolah yang mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Pusat. Diharapkan dapat meingkatkan sarpras di sekolah.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul belum bisa memastikan jadwal persidangan untuk kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dengan tersangka Lurah Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta. Pasalnya, penyidik masih melengkapi berkas, meski tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan.
Kasi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, berkas korupsi dan barang bukti sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Meski demikian, tim penyidik menilai masih harus melengkapi berkasnya lagi.
“Ada pemeriksaan tambahan karena penyidik beranggapan masih ada yang harus dilengkapi,” kata Indra, Senin (21/2/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan tambahan ini merupakan hal yang lumrah dan sesui dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.16/2004 tentang Kejaksaaan. Proses melengkapi ini karena ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi oleh penyidik dari kepolisian.
“Kalau sudah lengkap dinyatakan P21. Tapi, kemarin masih P22, jadi penyidik melakukan pemeriksaan tambahan, tapi untuk prosesnya kami tetap koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Indra mengungkapkan, untuk pemeriksaan tambahan ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa. Ditargetkan pada Rabu (23/2) pemeriksaan sudah selesai karena sesuai ketentuan proses tidak lebih dari 14 hari.
Baca juga: Lurah Karangawen Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi JJLS
“Kalau sudah, maka bisa diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula kasus ini bermula adanya pembebasan lahan milik pemerintah kalurahan untuk pembangunan JJLSsenilai Rp7.128.828.000. namun demikian, oleh tersangka tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Roji pun terancam kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Riyan menambahkan, sudah menyelesaikan penyidikan dan kasus dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul. “Sudah dilimpahkan di awal Januari dan sekarang tinggal menunggu proses persidangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Gunungkidul mencatat ada 131 sekolah yang mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Pusat. Diharapkan dapat meingkatkan sarpras di sekolah.
Kebakaran rumah di Sragen diduga akibat korsleting listrik. Uang Rp50 juta dan dua sepeda gunung hangus, dua anggota keluarga jadi korban.
MBG di SMKN 2 Jogja dihentikan sementara setelah 413 warga sekolah diduga keracunan. Sampel makanan dan air masih diperiksa di laboratorium.
Kemenhaj mempertimbangkan maskapai alternatif untuk menekan biaya haji 2027. Biaya penerbangan mencapai 40% dari total BPIH.
Direktur BYAN Alastair McLeod menjual 185.200 saham senilai Rp2,47 miliar menjelang rencana masuknya Jhonlin Group sebagai pemegang 30% BYAN.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah daerah Rabu. Gelombang hingga 4 meter juga berpotensi terjadi di sejumlah perairan.