Kamar Mandi Umum di Brontokusuman Jogja Digembok, Buntutnya Laporan ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tiga dari empat kamar mandi umum di Kampung Karanganyar, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Jogja, digembok sementara oleh pengurus RT, dan kasus tersebut berbuntut pada laporan ke polisi.
BACA JUGA: Mengapa Sleman Kerap Dijuluki Kabupaten Italia?
Advertisement
Pemerintah Kelurahan Brontokusuman meminta agar polemik mengenai sarana fasilitas mandi, cuci dan kakus (MCK) umum yang berada di RW 19, RT 84 Kampung Karanganyar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya memang belum diberitahukan soal kamar mandi yang dikunci sementara itu. Sekalipun warga ada masalah dengan hal itu ya diselesaikan dengan kepala dingin saja, biar jangan mispersepsi ke depannya,” kata Lurah Brontokusuman, Maryanto, Selasa (1/3/2022).
Dia menyebut kebijakan pengurus RT hendaknya bisa ditaati oleh semua warga, tetapi harus berlandaskan musyawarah mufakat. Sebab, RT merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur masing-masing warga di unit masyarakat terkecil yakni keluarga. Oleh karenanya, permasalahan sekecil apapun mestinya diselesaikan dengan bijak dan menguntungkan bagi semua pihak.
"Info yang saya dapat, MCK umumnya memang dikunci karena sedang proses perbaikan dan perawatan. Karena belum selesai jadi RT mengunci agar jangan dipakai dulu. Tapi tetap ada kamar mandi lain yang dibuka. Itu kan dua MCK yang di RT 84 atas dan bawah, yang dikunci hanya yang bawah dan di atas itu masih dibuka," ujarnya.
Kanit Binmas Polsek Mergangsan Ipda Fahrudin menjelaskan telah menerima laporan dari kedua pihak yang bersengketa dan sudah mempertemukan mereka mediasi. Namun, proses mediasi berlangsung alot dan tidak mencapai titik temu. Fahrudin menyatakan bahwa, kedua pihak masih tetap berpegang teguh dan ngotot mengedepankan egonya masing-masing.
"Kami sudah minta keterangan dan berusaha memediasi, tapi memang tidak ketemu. Akhirnya yang tidak terima dengan MCK yang dikunci itu mau buat laporan katanya," ujar Fahrudin.
Polemik MCK di RW 19 RT 48 Kampung Karanganyar ini mencuat sejak Minggu (27/2/2022) lalu. Ada dua MCK umum yang ada di area itu. Satu di bagian atas tepatnya di sisi utara Kali Code dan satunya lagi di sebelah selatan atau biasa disebut warga setempat MCK bawah. Fasilitas MCK ini dulunya dibangun oleh DPUPKP setempat karena sebagian besar warga di sana belum melengkapi rumah dengan fasilitas kamar mandi sendiri.
Kamar mandi umu bawah ini kerap digunakan oleh masyarakat umum karena letaknya yang langsung di tepi jalan. Saat itu kondisi kamar mandi sudah tidak lagi memungkinkan untuk dipakai, karena saluran pembuangannya mampet dan warga lantas hendak kerja bakti memperbaiki saluran pembuangan. Pengurus RT kemudian memungut iuran uang dari warga senilai Rp10.000 per KK untuk proses perbaikan dan pengelolaan MCK. Namun ada satu warga yang menolak untuk membayar karena menganggap kamar mandi umum dan pengelolaan MCK tidak dipungut langsung dari uang warga.
BACA JUGA: Habiskan Biaya Rp21 Triliun, Ini Profil Tol Jogja Bawen
Pengurus RT dan warga Karanganyar Jogja kemudian tidak menggubris warga itu dan tidak mengutip iurannya. Setelah kerja bakti dan saluran pembuangan kamar mandi sudah dibersihkan sebagian, tiga dari empat kamar mandi dikunci oleh pengurus RT setempat dan kunci diberikan kepada warga yang membayar iuran MCK. Dalam perjalanannya, warga yang kedapatan kunci malah tidak bisa mengakses karena gembok kamar mandi dilem, sehingga tidak bisa dibuka.
"Tadi masih ditangani, kami menunggu laporannya karena pasal aduannya juga mengenai apa yang mau dilaporkan itu warganya juga tidak tahu. Tapi kan hak dia kalau mau melaporkan, kami tidak bisa menghalangi," ucap Ipda Fahrudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement