Kelok 23 Diuji Coba, Bantul Siapkan Penataan Parangtritis dan Depok
Anggaran penataan Parangtritis dan Depok pada 2027 belum maksimal karena penerimaan bagi hasil retribusi baru dihitung sekitar enam bulan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menyebut telah melakukan penyelesaian terhadap draft pertama laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan kekerasan di Lapas Kelas II A Jogja. Dalam waktu dekat, ORI menyebut akan merilis hasil itu kepada publik.
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengoreksi lebih lanjut soal LAHP terkait kelanjutan proses investigasi dugaan kekerasan di dalam Lapas Narkotika Jogja itu. Namun sementara ini, pihaknya menyimpulkan bahwa ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pengelola Lapas dalam kasus tersebut.
"Kesimpulannya memang ada maladministrasi dalam kejadian dan kasus itu. Karena memang SOP-nya enggak ada ya, tapi ke depan masih kami selidiki dan koreksi lebih lanjut soal LAHP nya," kata dia, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, LAHP tersebut nantinya akan diserahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk bahan pengambilan langkah kebijakan soal tindak lanjut dugaan kekerasan di dalam Lapas Narkotika Jogja. Pihaknya berencana untuk merekomendasikan pembenahan SOP tahanan serta manajemen tertentu, agar kasus serupa tidak lagi terulang.
BACA JUGA: 10 Destinasi Dekat Monumen Serangan Umum 1 Maret Bisa Dijangkau dengan Jalan Kaki
"Memang mesti ada perbaikan di sistemnya. Sehingga saran korektif kami nanti sangat mungkin berkaitan dengan pembenahan manajemen dan sistem Lapas secara terpadu," ujar dia.
Budhi menambahkan bahwa, draf kesimpulan pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan kasus kekerasan di lapas itu akan diselesaikan secepatnya agar bisa menjadi panduan bagi instansi terkait. Sehingga kasus sejumlah mantan narapidana yang mengalami dugaan penyiksaan selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja bisa dibenahi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran penataan Parangtritis dan Depok pada 2027 belum maksimal karena penerimaan bagi hasil retribusi baru dihitung sekitar enam bulan.
Warga Padukuhan Karang, Tuksono, Kulonprogo, kembali memprotes tambang pasir Sungai Progo. CV BKS menyebut seluruh perizinan telah lengkap.
Jenazah Sukarman, kru KM Arupadatu I, tiba di Soetta dari Bengkulu dan langsung dibawa ke rumah duka di Pandeglang.
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Bank Indonesia mempertahankan BI Rate 5,75% pada September 2026. Stabilitas rupiah dan tekanan pasar keuangan global menjadi pertimbangan utama.
Pendapatan transfer DIY turun Rp583,77 miliar pada perubahan APBD 2026. DPRD meminta PAD diperkuat tanpa menambah beban masyarakat.