Advertisement
Kiai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kulonprogo Resmi Jadi Terdakwa
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, kepada santriwatinya kini memasuki babak baru. Terduga pelaku yakni kiai berinisial S telah kini telah menjadi terdakwa dan telah menjalani proses persidangan sebanyak dua kali.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kulonprogo Martin Eko Priyanto mengatakan proses persidangan yang telah dilalui oleh tersangka S yakni persidangan perdana pada Rabu (23/2/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemudian, persidangan dengan materi pemeriksaan korban serta saksi yang terdiri dari ibu dan kerabat korban telah dilaksanakan pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Advertisement
"Untuk sidang selanjutnya ditunda selama satu pekan untuk mendatangkan saksi selanjutnya yang ada di dalam berkas perkara. Rencananya persidangan dilaksanakan pada Selasa (8/3/2022)," kata Eko saat dikonfirmasi pada Jumat (4/3/2022).
BACA JUGA: Gereja & Situs Budaya Dihancurkan Rusia, Ukraina Minta Ruang Udara Ditutup
Persidangan yang melibatkan S dilakukan secara tertutup karena korban masih di bawah umur. Namun persidangan akan digelar terbuka setelah memasuki pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Kasi Intelejen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita, mengatakan terdakwa tidak membantah atas dakwaan yang dibacakan. Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulonprogo yakni Martin Eko Priyatno dan Evi Nurul Hidayati.
"JPU mendakwa S melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, pelanggarnya bisa diganjar hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Yogi.
Persidangan kiai S dilakukan secara daring dari tiga lokasi berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kejari Kulonprogo, dan Rutan Kelas II B Wates. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
"Untuk korban juga berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan [SPDP] yang dikirimkan ke kami baru satu ya. Itu ranahnya penyidik apakah ada penambahan korban atau tidak. Namun, berdasarkan berkas yang diterima oleh kami ya korban jumlahnya baru satu," kata Yogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- AHY Pasang Target LavAni Pertahankan Gelar Juara di Proliga 2024
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
Advertisement
Advertisement