Advertisement
Kiai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kulonprogo Resmi Jadi Terdakwa

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, kepada santriwatinya kini memasuki babak baru. Terduga pelaku yakni kiai berinisial S telah kini telah menjadi terdakwa dan telah menjalani proses persidangan sebanyak dua kali.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kulonprogo Martin Eko Priyanto mengatakan proses persidangan yang telah dilalui oleh tersangka S yakni persidangan perdana pada Rabu (23/2/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemudian, persidangan dengan materi pemeriksaan korban serta saksi yang terdiri dari ibu dan kerabat korban telah dilaksanakan pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Advertisement
"Untuk sidang selanjutnya ditunda selama satu pekan untuk mendatangkan saksi selanjutnya yang ada di dalam berkas perkara. Rencananya persidangan dilaksanakan pada Selasa (8/3/2022)," kata Eko saat dikonfirmasi pada Jumat (4/3/2022).
BACA JUGA: Gereja & Situs Budaya Dihancurkan Rusia, Ukraina Minta Ruang Udara Ditutup
Persidangan yang melibatkan S dilakukan secara tertutup karena korban masih di bawah umur. Namun persidangan akan digelar terbuka setelah memasuki pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Kasi Intelejen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita, mengatakan terdakwa tidak membantah atas dakwaan yang dibacakan. Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulonprogo yakni Martin Eko Priyatno dan Evi Nurul Hidayati.
"JPU mendakwa S melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, pelanggarnya bisa diganjar hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Yogi.
Persidangan kiai S dilakukan secara daring dari tiga lokasi berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kejari Kulonprogo, dan Rutan Kelas II B Wates. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
"Untuk korban juga berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan [SPDP] yang dikirimkan ke kami baru satu ya. Itu ranahnya penyidik apakah ada penambahan korban atau tidak. Namun, berdasarkan berkas yang diterima oleh kami ya korban jumlahnya baru satu," kata Yogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Kampus, Sekolah, dan Tempat Wisata
- 392.889 Wisatawan Kunjungi Pantai Glagah hingga September 2025
- Piyungan Penuhi Syarat Jadi Lokasi Pengolahan Sampah ke Energi Listrik
- 158 Pengembang Perumahan dan Warga Serahkan PSU ke Pemkab Sleman
- DKP Gunungkidul Salurkan Bantuan Calon Indukan Ikan Kepada 18 Kelompok
Advertisement
Advertisement