Advertisement

Lindungi dan Berdayakan Koperasi untuk Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

Media Digital
Jum'at, 11 Maret 2022 - 05:27 WIB
Jumali
Lindungi dan Berdayakan Koperasi untuk Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Ketua Pansus III Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Ngadiman - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Pansus III DPRD Sleman terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi. Pembahasan Raperda ini dinilai penting untuk melindungi dan menumbuhkembangkan koperasi di masyarakat.

Ketua Pansus III Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Ngadiman mengatakan salah satu tugas pemerintah daerah adalah mendorong usaha mikro membentuk koperasi untuk pengembangan usahanya. Keberadaan koperasi tersebut berperan sebagai wadah Usaha Mikro untuk menumbuhkan iklim usaha dan pengembangan Usaha Mikro.

Advertisement

"Penumbuhan iklim usaha mikro itu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat secara sinergis, dalam memberdayakan Koperasi agar Koperasi tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri," kata Ngadiman, Rabu (9/3/2022).

Dalam Raperda ini, kata Ngadiman, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan permodalan dalam rangka perluasan usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk fasilitasi usaha, hibah, subsidi bunga pinjaman, dan penyertaan modal bagi Koperasi. "Pemberian insentif dan permodalan nantinya bisa diatur lewat peraturan bupati," katanya.

Politisi PPP ini menjelaskan, upaya pemberdayaan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah antara lain terkait dengan kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan dan inovasi dan teknologi. Di bidang kelembagaan pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan  kualitas partisipasi anggota Koperasi, kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas, dan pengelola hingga pada kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi.

Adapun pemberdayaan di bidang produksi bertujuan untuk meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi. Selain itu, untuk memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi.

"Kami juga mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan dan meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi," katanya.

Di bidang pemasaran, lanjut Ngadiman dimaksudkan untuk menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi dan mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota.

"Ini untuk pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain. Kami juga mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domistik dan pasar mancanegara," katanya.

Untuk bidang keuangan, lajut Ngadiman dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan yang berasal dari hibah, penyetaraan simpanan anggota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di bidang inovasi dan teknologi, katanya, keberadaan Raperda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian dan transformasi digital. "Kami mendorong peningkatan kemampuan inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi," katanya.

Dalam hal ini, DPRD Sleman mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi. Bentuk pemberdayaan juga bisa diterapkan pemberdayaan koperasi di sektor tertentu juga dapat diberikan Pemerintah Daerah bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor perikanan, kehutanan, perdagangan dan pertanian. "Pemberdayaan kepada Koperasi di sektor perikanan misalnya meliputi kerja sama penyelenggaraan tempat penjualan dan/atau pelelangan ikan dan pembinaan oleh Pemkab," katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sleman Haris Martapa menyambut baik pembahasan Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan koperasi di Sleman. Selama ini Pemkab terus melakukan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi. "Kami akan membahas Raperda ini bersama anggota Dewan untuk terus memperkuat kelembagaan koperasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement