Pemkot Jogja Siapkan Aturan Telemedicine untuk Melindungi Konsumen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja akan menyiapkan aturan terkait implementasi telemedicine demi memberikan jaminan keamanan terhadap layanan kesehatan di Kota Jogja. Para pihak yang memberikan layanan telemedicine harus memenuhi kriteria aturan kesehatan baik dari sisi sumber daya manusia dan fasilitasi klinik.
Sejalan dengan itu Pemkot Jogja menggelar diskusi terbatas dengan menghadirkan Dinas Kesehatan Kota Jogja, Dinas Kominfo dan Persandian, IDI Kota Jogja, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen hingga perwakilan pelaku usaha telemedik di Kota Jogja.
Advertisement
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi menyatakan terkait penerapan telemedicine butuh aturan yang perlu diterbitkan mulai dari perizinan dan skala wilayah layanan usaha harus terpenuhi serta persyaratan SDM dokter dan operasional kliniknya. Penerbitan aturan telemedicine ini untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat yang saat ini mulai banyak menggunakan untuk konsultasi kesehatan secara online.
“Ini perlu diatur agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan bisa menyelesaikan persoalan kesehatannya. Apalagi ini menyangkut kesehatan, jangan sampai ada informasi yang diberikan oleh orang atau lembaga yang tidak punya hak dan kredibilitas untuk memberikan layanan konsultasi kesehatan itu,” katanya di sela-sela diskusi terbatas terkait perlindungan konsumen telemedicine di Kota Jogja, Selasa (22/3/2022).
Ia mengatakan penerapan di Kota Jogja penerapan telemedicine secara langsung memang belum ada. Saat ini telemedicine yang terjadi merupakan tambahan ekstra layanan, di mana pasien datang dulu ke dokter atau rumah sakit dan puskesmas kemudian konsultasi lanjutan bisa dilayani secara online.
“Artinya data rekam medisnya warga sudah masuk ke dalam sistem layanan kesehatan di Kota Jogja, sehingga yang akan memberikan layanan juga sudah pasti siap dan dari puskesmas atau RS mana sudah ada. Kalau di Kota Jogja belum memberikan layanan untuk kasus [pasien] baru, artinya lebih pada pasien rawat jalan, karena setelah mendapatkan layanan,” katanya.
Kepala Dinkes Kota Jogja Emma dalam kesempatan itu menambahkan penerapan telemedicine di Kota Jogja saat ini berjalan pada pemberian layanan lanjutan pasien lama. Hal ini sudah dilakukan di beberapa rumah sakit dan Puskesmas. Di mana pasien melanjutkan konsultasi secara online dan telah ada dokter khusus yang ditunjuk.
“Penerapan telemedicine [untuk pasien baru] memang perlu mitigasi risiko dipertajam lagi misalnya dokter dengan pasien secara langsung resikonya apa. Misalnya dokter mendiagnosa lewat tele, tetapi banyak yang menyampaikan bahwa diagnosa itu perlu inspeksi, konsultasi dan evaluasi, ini akan menjadi catatan ke depan terkait perlindungan konsumen telemedicine,” katanya.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Slamet Riyadi yang hadir dalam diskusi itu mengatakan secara nasional jawatannya sudah mendorong Kemenkes, IDI dan stakeholder terkait untuk membuat acuan standar pelayanan jenis penyakit yang bisa dilayani dengan telemedicine. Kemudian meminta Kominfo untuk menindaklanjuti agar setiap platform kesehatan memiliki server di Indonesia demi menjaga keamanan data.
“Serta perlunya memperketat pengawasan untuk pemberian resep secara telemedicine,” katanya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
- Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement