Advertisement
Sleman Deklarasikan Idaman Asik untuk Mencegah Kenakalan Remaja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman deklarasikan Generasi Muda Sleman, Berinovasi Dan Kreatif (Idaman Asik).
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan deklarasi tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab untuk mewujudkan Sleman sebagai “Rumah Bersama” bagi seluruh elemen masyarakat. Kegiatan tersebut sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Pemkab dalam mewujudkan generasi muda Sleman yang inovatif dan kreatif.
Advertisement
"Semoga melalui upaya kita ini Sleman dapat menjadi “Rumah Bersama” bagi seluruh elemen masyarakat," jelasnya, di sela kegiatan Deklarasi Idaman Asik yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpunan Daerah (Forkopimda) Sleman, di lapangan Pemda Sleman, Jumat (25/3/2022).
Kustini menyebut, sebelum dilakukan deklarasi, Pemkab telah menetapkan Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2020 tentang jam rumah atau jam istrirahat anak. Perbup ini ditetapkan sebagai salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga di wilayah Sleman.
Selain itu, Pemkab juga mempekuat kebijakan tersebut dengan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan. Sebanyak 11 orang perwakilan dikukuhkan yang terdiri dari gabungan beberapa unsur baik dari Pemerintah maupun Polres.
Keberadaan Satgas tersebut, katanya, sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak.
"Untuk itu saya meminta komitmen semua pihak, baik anak, orang tua, lingkungan atau masyarakat serta OPD teknis untuk keberhasilan upaya ini, demi masa depan anak di Sleman yang lebih baik," ujar Kustini.
Sebelumnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Setda Kabupaten Sleman, Mustadi mengatakan Perbup No.45/2020 sudah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Sleman termasuk Forum Anak Sleman (FORANS). Sosialisasi Perbup tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan kejahatan yang dilakukan anak/remaja di jalanan.
Sosialisasi ini juga diharapkan akan membantu terbukanya wawasan para remaja dalam menyalurkan energi lebih yang dimiliki secara positif untuk mendukung gerakan Sleman Menuju Remaja Kreatif.
Perbup No.45/2020 tentang jam rumah / jam istrirahat anak merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga. Perbup tersebut tidak hanya sebagai upaya untuk membatasi kegiatan anak di luar rumah, utamanya pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Upaya ini diharapkan juga mampu mengoptimalkan jam belajar di malam hari dan memperbesar peluang para orang tua untuk mampu mengarahkan serta mengawasi kegiatan anak pada hal-hal yang positif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement