Advertisement

Terbaru! Skuter Listrik Dilarang dari Tugu, Malioboro sampai Titik Nol Kilometer

Sunartono
Senin, 28 Maret 2022 - 16:27 WIB
Bhekti Suryani
Terbaru! Skuter Listrik Dilarang dari Tugu, Malioboro sampai Titik Nol Kilometer Petugas dari Dinas Perhubungan DIY menertibkan Otoped di Kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022). - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan DIY memastikan pelarangan beroperasinya skuter listrik atau otoped akan diterbitkan melalui Surat Edaran Gubernur DIY. Pelarangan itu akan diberlakukan mulai dari kawasan Tugu hingga Titik Nol Kilometer atau sepanjang Sumbu Filosofi Kota Jogja.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti menyatakan dalam waktu dekat ini akan segera diterbitkan SE Gubernur DIY terkait larangan beroperasinya Otoped dari Tugu sampai Margo Mulyo atau kawasan titik nol Kilometer Malioboro. Penerbitan SE tersebut akan merujuk pada Permenhub No. 45/2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Bahwa alat transportasi seperti otoped tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya termasuk kawasan Malioboro. Selain itu belum ada aturan yang menaungi beroperasinya otoped di jalanan.

Advertisement

BACA JUGA: Geruduk Balai Kota Jogja, Pendorong Gerobak Malioboro Sempat Panas dengan Satpol PP

“Pekan ini akan diterbitkan SE Gubernur, harapannya dari Tugu sampai Titik Nol nanti tidak boleh beroperasi. Apalagi disewakan di Malioboro yang kemudian dioperasikan di jalan raya. Ini merupakan SE yang kedua kalinya, karena sebelumnya pernah diterbitkan juga [SE Gubernur No.551/2941] meski tidak spesifik tentang Otoped,” katanya saat ditemui di Kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022).

Penerbitan SE itu dilakukan agar otoped di Malioboro bisa ditertibkan. Karena keberadaannya mengganggu pejalan kaki hingga membahayakan penggunanya ketika beroperasi di kawasan jalan dilalui kendaraan bermotor. Selain itu keberadaan jalur pedestrian bukan peruntukan bagi pengguna otoped, melainkan khusus untuk pejalan kaki.

“Kalau SE Gubernur ini sudah keluar, nanti kami bersama tim untuk melakukan penertiban,” ucapnya.

Made menegaskan jika setelah penerbitan SE Larangan tersebut masih ada pihak yang menyewakan otoped dengan dioperasikan di kawasan Malioboro, maka petugas tak segan-segan untuk melakukan penyitaan. Penertiban akan melibatkan Satpol PP termasuk Dinas Perhubungan Kota Jogja serta pihak yang bertanggungjawab terhadap kawasan Malioboro.

“Kalau itu tidak diperbolehkan dan mereka masih beroperasi, ya akan kami ambil, karena sudah tidak boleh kalau nekat beroperasi ya ditahan, diambil [otopednya],” ujarnya.

Seharusnya mereka beroperasi di jalur khusus, seperti kawasan car free. Tetapi pelarangan ini sudah menjadi keputusan, jika SE sudah diterbitkan maka dari Tugu sampai titik nol kilometer selama 24 jam. Ia menegaskan kendaraan listrik jenis ini tetap tidak diperbolehkan meski misalnya Malioboro untuk car free day.

Berbeda ketika pengelola memilih lahan sendiri yang kemudian dikelola di area tersebut tanpa menggunakan jalan umum. Karena jika beroperasi di ruang publik ada keamanan dan keselamatan orang lain yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement