Dilarang Sultan, Bagaimana Nasib Skuter Listrik Malioboro?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah telah meralarang beroperasinya skuter listrik atau otoped di kawasan Malioboro hingga Tugu Jogja. Lalu bagaimana nasib skuter listrik itu ke depan?
Dinas Perhubungan DIY memastikan pelarangan beroperasinya skuter listrik atau otoped akan diterbitkan melalui Surat Edaran Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Pelarangan itu akan diberlakukan mulai dari kawasan Tugu hingga Titik Nol Kilometer atau sepanjang Sumbu Filosofi Kota Jogja.
Advertisement
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti menyatakan dalam waktu dekat ini akan segera diterbitkan SE Gubernur DIY terkait larangan beroperasinya Otoped dari Tugu sampai Margo Mulyo atau kawasan titik nol Kilometer Malioboro. Penerbitan SE tersebut akan merujuk pada Permenhub No. 45/2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Bahwa alat transportasi seperti otoped tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya termasuk kawasan Malioboro. Selain itu belum ada aturan yang menaungi beroperasinya otoped di jalanan.
Penerbitan SE itu dilakukan agar otoped di Malioboro bisa ditertibkan. Karena keberadaannya mengganggu pejalan kaki hingga membahayakan penggunanya ketika beroperasi di kawasan jalan dilalui kendaraan bermotor. Selain itu keberadaan jalur pedestrian bukan peruntukan bagi pengguna otoped, melainkan khusus untuk pejalan kaki.
BACA JUGA: Waduh...Ambulans Pembawa Jenazah Terguling di Jalan Prambanan-Piyungan
“Kalau SE Gubernur ini sudah keluar, nanti kami bersama tim untuk melakukan penertiban,” ucapnya.
Made menegaskan jika setelah penerbitan SE Larangan tersebut masih ada pihak yang menyewakan otoped dengan dioperasikan di kawasan Malioboro, maka petugas tak segan-segan untuk melakukan penyitaan. Penertiban akan melibatkan Satpol PP termasuk Dinas Perhubungan Kota Jogja serta pihak yang bertanggungjawab terhadap kawasan Malioboro.
“Kalau itu tidak diperbolehkan dan mereka masih beroperasi, ya akan kami ambil, karena sudah tidak boleh kalau nekat beroperasi ya ditahan, diambil [otopednya],” ujarnya.
Seharusnya mereka beroperasi di jalur khusus, seperti kawasan car free. Tetapi pelarangan ini sudah menjadi keputusan, jika SE sudah diterbitkan maka dari Tugu sampai titik nol kilometer selama 24 jam. Ia menegaskan kendaraan listrik jenis ini tetap tidak diperbolehkan meski misalnya Malioboro untuk car free day.
Berbeda ketika pengelola memilih lahan sendiri yang kemudian dikelola di area tersebut tanpa menggunakan jalan umum. Karena jika beroperasi di ruang publik ada keamanan dan keselamatan orang lain yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan.
“Tetapi tidak boleh kan jadi keputusan nantinya [kalau SE keluar], perlu diketahui juga di car free itu juga tidak semuanya diperbolehkan. Kecuali kalau dia punya kawasan sendiri dengan jalur khusus [bukan di tempat umum],” katanya.
Made mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk membuatkan jalur khusus bagi kendaraan seperti Otoped. “Kalau Permenhub-nya kan berlaku untuk semua, tetapi hasil diskusi dengan Kota Jogja, sementara penekanannya di Kawasan Malioboro sampai Tugu, agar segera diimplementasikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement