Advertisement

Promo November

4 Hal Ini Cuma Ada di Jogja, Tidak Akan Kamu Temukan di Daerah Lain

Bhekti Suryani
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
4 Hal Ini Cuma Ada di Jogja, Tidak Akan Kamu Temukan di Daerah Lain Tugu Jogja. - Harian Jogja/Holy Kartika N.S

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Jogja punya kekhasan yang tak dimiliki daerah lain, terutama dalam sistem pemerintahannya.

Sejumlah kekhasan itu antara lain didasari oleh Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY No.13/2012. Harianjogja.com merangkum sejumlah hal yang menjadi kekhasan DIY yang tak akan kamu temukan di daerah lain di Indonesia.

Advertisement

1. Tidak Ada Pemilihan Gubernur

Di Jogja atau DIY tidak dikenal pemilihan umum (pemilu) gubernur seperti yang terjadi di provinsi lain di Indonesia. UU No.13/2012 memberi keistimewaan gubernur di DIY tak perlu dipilih melalui pemilu.

2. Gubernur Adalah Raja

Karena tak ada pemilihan gubernur seperti di daerah lain, UU Keistimewaan menyatakan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang bertakhta adalah otomatis menjabat gubernur. Sedangan posisi wakil gubernur otomatis dijabat oleh Adipati Paku Alam.

3. Kalurahan, Kapanewon dan Kemantren

Di DIY, tidak lagi ada nama desa dan kecamatan. Pemda DIY mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di tingkat kabupaten/kota.

Nomenklatur tersebut diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.

BACA JUGA: Pekerja Seks Jogja Disayat Cutter oleh Pelanggannya, Pelaku Kabur Telanjang Bugil

Perubahan nama itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No.25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan. Aturan turunan itu merujuk UU Keistimewaan.

4. Tanah Kasultanan dan Pakualaman

Di DIY berlaku tanah Kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan tanah Pakualaman atau Pakualaman Grond (PAG). Hal itu diatur dalam Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Dengan aturan ini, segala tanah di DIY, di luar tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik pribadi merupakan SG atau PAG.

Itu tadi empat hal yang tidak akan kamu temukan di daerah lain di Indonesia kecuali di DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement