Advertisement
4 Hal Ini Cuma Ada di Jogja, Tidak Akan Kamu Temukan di Daerah Lain
Tugu Jogja. - Harian Jogja/Holy Kartika N.S
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Jogja punya kekhasan yang tak dimiliki daerah lain, terutama dalam sistem pemerintahannya.
Sejumlah kekhasan itu antara lain didasari oleh Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY No.13/2012. Harianjogja.com merangkum sejumlah hal yang menjadi kekhasan DIY yang tak akan kamu temukan di daerah lain di Indonesia.
Advertisement
1. Tidak Ada Pemilihan Gubernur
Di Jogja atau DIY tidak dikenal pemilihan umum (pemilu) gubernur seperti yang terjadi di provinsi lain di Indonesia. UU No.13/2012 memberi keistimewaan gubernur di DIY tak perlu dipilih melalui pemilu.
2. Gubernur Adalah Raja
Karena tak ada pemilihan gubernur seperti di daerah lain, UU Keistimewaan menyatakan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang bertakhta adalah otomatis menjabat gubernur. Sedangan posisi wakil gubernur otomatis dijabat oleh Adipati Paku Alam.
3. Kalurahan, Kapanewon dan Kemantren
Di DIY, tidak lagi ada nama desa dan kecamatan. Pemda DIY mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di tingkat kabupaten/kota.
Nomenklatur tersebut diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.
BACA JUGA: Pekerja Seks Jogja Disayat Cutter oleh Pelanggannya, Pelaku Kabur Telanjang Bugil
Perubahan nama itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No.25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan. Aturan turunan itu merujuk UU Keistimewaan.
4. Tanah Kasultanan dan Pakualaman
Di DIY berlaku tanah Kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan tanah Pakualaman atau Pakualaman Grond (PAG). Hal itu diatur dalam Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Dengan aturan ini, segala tanah di DIY, di luar tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik pribadi merupakan SG atau PAG.
Itu tadi empat hal yang tidak akan kamu temukan di daerah lain di Indonesia kecuali di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Terjadi Selasa Esok
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







