Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 23 Agustus 2026
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu23 Agustus 2026 tersedia dari Jogja ke YIA dan sebaliknya. Tarifnya Rp50.000 per penumpang.
Kepala LLDIKTI V Aris Junaidi (kiri) dan Rektor UAD Muchlas. /Ist
Harianjogja.com, JOGJA--Sebagai salah satu daerah tujuan wisata, DIY memiliki persoalan kompleks terkait pariwisata yang memungkinkan ditangani ke ranah hukum. Sektor pendidikan tinggi perlu merespons potensi ini dengan membuka prodi khusus hukum dengan spesialisasi pariwisata.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V DIY Aris Junaidi menjelaskan sebagai salah satu daerah tujuan wisata, DIY perlu memiliki prodi magister yang khusus untuk spesialisasi pariwisata. Mengingat pada sejumlah pengembangan wisata butuh pendampingan hukum. Saat ini memang belum ada Magister Hukum di DIY yang secara khusus konsentrasi pada hukum sektor pariwisata.
"Spesialiasi prodi hukum khusus ke pariwisata ini memang perlu karena masih banyak konflik seperti untuk izin dan lainnya, sehingga prodi ini dibutuhkan untuk bisa masuk ke sektor pariwisata," katanya kepada wartawan di sela-sela penyerahan SK Mendikbudristek terkait pembukaan Prodi Magister Hukum di Kampus UAD, Kamis (31/3/2022).
Secara umum kebutuhan sumber daya manusia bidang hukum masih banyak dibutuhkan karena masih banyak konflik dengan daya tafsir yang berbeda-beda. Sehingga keberadaan Magister Hukum diharapkan menghasilkan pakar yang berkualitas. "Sebetulanya fakultas hukum sudah cukup banyak tetapi khusus untuk pariwisata masih minim, rata-rata pidana perdata," ujarnya.
Baca juga: 15 Rekomendasi Tempat Wisata Malam di Jogja
Rektor UAD Muchlas menyatakan Magister Hukum yang dibuka di UAD secara khusus konsentrasi pada pariwisata dan kearifan lokal. Hal ini dilatarbelakangi karena DIY menjadi daerah tujuan wisata dengan tingkat kunjungan cukup tinggi. Selain itu masih banyak titik kawasan wisata yang akan dikembangkan ke depannya. Selain itu banyak aspek nilai budaya di DIY yang juga butuh pendampingan hukum. Tujuannya agar warisan budaya tidak diklaim menjadi milik pihak lain.
"Kearifan lokal dan pariwisata kita ini sebaiknya didampingi juga oleh ahli hukum. Sehingga dalam perjalanan pengembangannya bisa berjalan lancar dan terhindar dari konflik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu23 Agustus 2026 tersedia dari Jogja ke YIA dan sebaliknya. Tarifnya Rp50.000 per penumpang.
BNI meluncurkan wondrZ, tabungan anak dan remaja untuk belajar menabung dan mengelola keuangan dengan pendampingan orang tua.
Harga BBM 23 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun menjadi Rp15.950, sementara Pertalite tetap Rp10.000 per liter.
BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat gempa 7,7 M di NTT. Sebanyak 19.006 rumah rusak berat dan data masih diverifikasi.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Minggu (23/8/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Sri Widiastuti, nasabah BPR Syariah Dharma Kuwera, memenangkan Mitsubishi Xpander setelah konsisten menabung sejak 2022.