Advertisement

Jogja Butuh Prodi Hukum Khusus Pariwisata dan Kearifan Lokal

Sunartono
Jum'at, 01 April 2022 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jogja Butuh Prodi Hukum Khusus Pariwisata dan Kearifan Lokal Kepala LLDIKTI V Aris Junaidi (kiri) dan Rektor UAD Muchlas. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sebagai salah satu daerah tujuan wisata, DIY memiliki persoalan kompleks terkait pariwisata yang memungkinkan ditangani ke ranah hukum. Sektor pendidikan tinggi perlu merespons potensi ini dengan membuka prodi khusus hukum dengan spesialisasi pariwisata.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V DIY Aris Junaidi menjelaskan sebagai salah satu daerah tujuan wisata, DIY perlu memiliki prodi magister yang khusus untuk spesialisasi pariwisata. Mengingat pada sejumlah pengembangan wisata butuh pendampingan hukum. Saat ini memang belum ada Magister Hukum di DIY yang secara khusus konsentrasi pada hukum sektor pariwisata.

Advertisement

"Spesialiasi prodi hukum khusus ke pariwisata ini memang perlu karena masih banyak konflik seperti untuk izin dan lainnya, sehingga prodi ini dibutuhkan untuk bisa masuk ke sektor pariwisata," katanya kepada wartawan di sela-sela penyerahan SK Mendikbudristek terkait pembukaan Prodi Magister Hukum di Kampus UAD, Kamis (31/3/2022).

Secara umum kebutuhan sumber daya manusia bidang hukum masih banyak dibutuhkan karena masih banyak konflik dengan daya tafsir yang berbeda-beda. Sehingga keberadaan Magister Hukum diharapkan menghasilkan pakar yang berkualitas. "Sebetulanya fakultas hukum sudah cukup banyak tetapi khusus untuk pariwisata masih minim, rata-rata pidana perdata," ujarnya.

Baca juga: 15 Rekomendasi Tempat Wisata Malam di Jogja

Rektor UAD Muchlas menyatakan Magister Hukum yang dibuka di UAD secara khusus konsentrasi pada pariwisata dan kearifan lokal. Hal ini dilatarbelakangi karena DIY menjadi daerah tujuan wisata dengan tingkat kunjungan cukup tinggi. Selain itu masih banyak titik kawasan wisata yang akan dikembangkan ke depannya. Selain itu banyak aspek nilai budaya di DIY yang juga butuh pendampingan hukum. Tujuannya agar warisan budaya tidak diklaim menjadi milik pihak lain.

"Kearifan lokal dan pariwisata kita ini sebaiknya didampingi juga oleh ahli hukum. Sehingga dalam perjalanan pengembangannya bisa berjalan lancar dan terhindar dari konflik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement