Jadwal Bus ke Parangtritis, Pantai Drini hingga Obelix Sea View
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026. Berikut jadwal keberangkatan yang dapat dijadikan acuan perjalanan:
Foto ilustrasi./ Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjgoja.com, SLEMAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada dua pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan kedua peserta BPJamsostek yang terkena PHK dan menerima santunan JKP masing-masing Muhammad Afsanuddin dan Ani Astuti. "Keduanya mantan karyawan sebuah perusahaan di Bantul. Masing-masing menerima santunan sebesar Rp4 juta. Ini merupakan penerima santunan JKP pertema di DIY," katanya, Senin (4/4/2022).
Dia menjelaskan, JKP mulai diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. Program ini dimulai sejak Februari di mana pemerintah mengeluarkan kebijakan pekerja yang ter-PHK mendapatkan bantuan JKP. Dia menjelaskan syarat yang menerima santunan ini selain menjadi peserta jaminan, juga ikut program kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan nasional (JKN).
BACA JUGA: Sultan HB X Geram Klithih Kembali Renggut Nyawa
"Ini program baru dari pemerintah tanpa harus menambahkan iuran lagi oleh pemberi kerja, jadi tidak perlu menambah iuran lagi, dan setiap pekerja yang dipekerjakan di-PHK itu akan mendapat jaminan," katanya.
Menurut Teguh, jaminan kehilangan pekerjaan itu diberikan bagi pekerja yang terkena PHK saat pekerja tersebut masih dalam taraf mencari pekerjaan selama enam bulan ke depan. JKP diberikan selama enam bulan, di mana 45% itu diterima tiga bulan pertama dari upah yang dilaporkan kemudian 25% berikutnya atau tiga bulan terakhir dari upah.
"Mudah-mudahan pemberian JKP ini dapat bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban keluarga, dan terutama bagi anak anak yang masih sekolah bisa melanjutkan cita-cita orang tua sampai perguruan tinggi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026. Berikut jadwal keberangkatan yang dapat dijadikan acuan perjalanan:
Pemkab Kulonprogo perkuat iklim investasi melalui layanan perizinan terintegrasi OSS-RBA dan penyediaan data potensi daerah.
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
KPK menduga rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul menggunakan nama orang lain sehingga tidak tercatat dalam LHKPN.
Seorang pria 61 tahun ditemukan meninggal di Sungai Bedog, Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan, korban diduga punya riwayat epilepsi.
Sebanyak 2.663 ASN Jawa Barat terindikasi judi online. Pemprov Jabar siapkan sanksi mulai pembinaan hingga pemecatan.