KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
KAI membuka penjualan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk mudik Lebaran 2026 dengan tarif terjangkau dan kursi lebih nyaman.
Ilustrasi upah pekerja./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp8,8 triliun untuk subsidi upah pekerja dalam mendukung pemulihan ekonomi pada 2022.
Kenaikan harga energi dan bahan pokok membuat pengeluaran masyarakat meningkat, begitu juga bagi para buruh dan pekerja. Terlebi lagi, kenaikan harga yang terjadi pada kuartal pertama tahun ini dipicu faktor eksternal perang Rusia dan Ukraina, ditambah dengan imbas pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya diredam.
Untuk merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melaporkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana untuk melindungi pekerja/buruh pada 2022 ini sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemenaker, Rabu (6/4/2022).
Hadirnya kembali BSU, kata Ida, dengan tujuan mempertahankan daya beli pekerja/buruh sehingga percepatan ekonomi nasional akan tetap berjalan.
“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU, mengajukan, dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.
Pada 2020 Kemenaker juga memberikan BSU yang difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
KAI membuka penjualan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk mudik Lebaran 2026 dengan tarif terjangkau dan kursi lebih nyaman.
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.