Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Ilustrasi tawuran pelajar./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL-Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran menggunakan sarung di simpang tiga Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul, Senin (4/4/2022) dini hari lalu. Kedua tersangka adalah masing-masing berinisial DN, 20, dan DI, 19, keduanya warga Bantul.
Sebelumnya polisi mengamankan 20 orang dalam peristiwa tawuran atau perang sarung yang menyebabkan satu orang korban luka tersebut, “Dari hasil penyelidikan yang kita tersangkakan ada dua, semuanya sudah dewasa,” kata Kanit Reskrim Polsek Pandak, Ipda Suharyanto, saat dihubungi Sabtu (9/4/2022).
Suharyanto mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Sementara korban FT, warga Gilangharjo, pandak, yang sebelumnya terluka dan tidak sadarkan diri saat ini sudah pulang ke rumah.
BACA JUGA: Ceramah di Masjid UGM, Ini Perbedaan Isu yang Diangkat Anies, Ganjar dan Ridwan Kamil
Menurut Suharyanto, korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri dan kepala. Penganiayaan itu sebelumnya diawali tabrakan antara motor yang dikendarai korban dan tersangka, kemudian tersangka melakukan pemukulan, “Diawali nabrak, setelah nabrak dianiaya,” papar Suharyanto.
Sementara ayah korban FT, Supardi, mengatakan luka anaknya cukup serius. Selain di bagian mata, luka FT juga memar-memar di sekujur tubuhnya. Bahkan setelah kejadian anaknya sempat pingsan karena dikeroyok dan baru sadar ketka dibawa ambulans menuju Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul.
Supardi tidak mengetahui persis kejadiannya melainkan hanya diceritakan anaknya. Sebelum kejadian Selasa (3/4/2022) malam ditelepon oleh temannya kemudian dijemput dengan sepeda motor ke daerah Jodog. Setelah pergi dengan temannya menuju Jodog, Supardi kemudian tidak lagi mengetahui apa yang dilakukan anaknya dengan teman-temannya hingga pukul 03.00 WIB diberitahu oleh keponakan bahwa FT mendapatkan musibah dan di rawat di RSPS Bantul.
“Saya mengetahui anak saya mendapatkan musibah diberitahu atau dikabari oleh keponakan saya, Parji yang saat itu sedang kerja Gojek dan dikabari oleh salah satu anggota TNI yang juga masih tetangga bahwa anak saya mendapatkan musibah dan kini dibawa ke RSPS,” ucapnya. Setelah mendapatkan perawatan, FT sudah boleh pulang pada Selasa (5/4/2022) sore.
Menurut Supardi, berdasarkan penuturan anaknya bahwa anak ketiga dari tiga bersaudara itu luka bukan karena kecelakaan melainkan karena dipukuli terlebih dahulu dengan sarung yang dibundeli ujungnya, kemudian jatuh, setelah jatuh dianiaya, “Jadi bukan kecelakaan, tapi jatuh dari motor karena terkena sabutan sarung yang ujung diikat. Sementara temen-teman FT lainnya kabur menyelamatkan diri,” ujar Supardi.
Supardi mengaku buta hukum namun ia berharap kejadian yang menimpa anaknya tidak terulang kembali sehingga perlu ada hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Sebelumnya, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan kasus tawuran dua kelompok remaja yang hampir semuanya pelajar di Jodog itu sebelumnya melakukan tantang menantang di media sosial atau aplikasi percakapan Whatsapp, lokasi dan jam tawuran juga sudah disepakati oleh dua kelompok. Kedua kelompok sepakat untuk perang sarung yang dibundeli dan diisi batu kerikil.
“Dua kelompok sepakat sesuai jamnya. Sepakat akhirnya mereka bertemu di TKP [lokasi tawuran] untuk melakukan perang sarung,” kata Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022). Namun saat bertemu di simpang tiga Jodog, kelompok korban kalah karena jumlahnya tidak seimbang sehingga melarikan diri
Nahas satu orang dari pihak korban menjadi sasaran penganiayaan karena motornya menabrak motor kelompok pelaku, “Kasus ini rencana tawuran karena korban kalah banyak berusaha kabur satunya tertinggal karena jatuh kemudian dianiaya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
BPS mencatat harga cabai rawit naik 27,54 persen dan memicu kenaikan IPH di 260 kabupaten/kota pada September 2026.
Jumlah BPR di DIY turun menjadi 52 hingga Triwulan II 2026. OJK menyebut konsolidasi masih berlanjut hingga akhir tahun.
Telkom Akses meraih tiga penghargaan TOP GRC Awards 2026, termasuk Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026.
Komnas HAM mengecam penembakan tiga ASN Jayawijaya dan mendesak Polda Papua mengusut pelaku secara transparan dan akuntabel.
Hakim kembali menolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap sah.