Advertisement
Meski Motor Dituntun, Nyeberang Teteg Sepur Malioboro Tetap Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Jalur kereta api yang berada di Pos Teteg Malioboro atau pintu perlintasan kereta api di utara Jalan Malioboro tidak boleh untuk kendaraan bermotor. Meski pun dituntun, bukan berarti hal itu diperbolehkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan, di perlintasan kereta api tersebut sudah terpasang rambu lalu lintas sejak lama, baik di sisi Utara maupun Selatan.
Advertisement
"Sudah ada rambunya, tentunya masyarakat kan pengguna kendaraan bisa memahami, itu bukan untuk kendaraan bermotor, bukan masalah dituntun [atau dikendarai], memang enggak boleh lewat situ," kata Agus saat dihubungi secara daring, Senin (11/4/2022).
Pelarangan kendaraan bermotor lewat perlintasan itu lantaran ada potensi bahaya. Meski sejauh ini belum ada laporan kecelakaan yang melibatkan kendaaraan pribadi dengan kereta api, namun tetap saja ada potensi kecelakaan.
Bagi pengendara yang melanggar aturan, ada potensi tilang yang akan dia terima. "Kalau melanggar rambu pasti ada tilang, itu aja. Prinsipnya sudah ada rambu, kalau pas ada penegakan nanti tanggung risiko," katanya.
"Mari patuhi rambu lalu lintas, rambu bukan untuk hiasan tapi keselamatan kita semua."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB
Advertisement
Berita Populer
- SMPN 3 Pandak Bantul Dibobol Maling, TV hingga Uang Tunai Raib
- Dinas Perdagangan Jogja Sebut Sampah Plastik dan Kertas dari 29 Pasar Dibeli Mitra
- Lokasi Salat Iduladha 2025 di Jogja, Sleman, Bantul dan Sekitarnya
- Bantul Targetkan Juara Umum ke-10 pada Peparpeda DIY 2025
- Tata Cara Salat Iduladha 2025: Lafal Niat dan Bacaan di Sela-sela Takbir
Advertisement
Advertisement