Advertisement

Meski Motor Dituntun, Nyeberang Teteg Sepur Malioboro Tetap Dilarang

Sirojul Khafid
Senin, 11 April 2022 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Meski Motor Dituntun, Nyeberang Teteg Sepur Malioboro Tetap Dilarang Tangkapan layar pemotor menuntun kendaraannya saat melintas di rel kereta api utara Jalan Malioboro. / Instagram iniyogyakarta

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Jalur kereta api yang berada di Pos Teteg Malioboro atau pintu perlintasan kereta api di utara Jalan Malioboro tidak boleh untuk kendaraan bermotor. Meski pun dituntun, bukan berarti hal itu diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan, di perlintasan kereta api tersebut sudah terpasang rambu lalu lintas sejak lama, baik di sisi Utara maupun Selatan.

Advertisement

"Sudah ada rambunya, tentunya masyarakat kan pengguna kendaraan bisa memahami, itu bukan untuk kendaraan bermotor, bukan masalah dituntun [atau dikendarai], memang enggak boleh lewat situ," kata Agus saat dihubungi secara daring, Senin (11/4/2022).

Pelarangan kendaraan bermotor lewat perlintasan itu lantaran ada potensi bahaya. Meski sejauh ini belum ada laporan kecelakaan yang melibatkan kendaaraan pribadi dengan kereta api, namun tetap saja ada potensi kecelakaan.

Bagi pengendara yang melanggar aturan, ada potensi tilang yang akan dia terima. "Kalau melanggar rambu pasti ada tilang, itu aja. Prinsipnya sudah ada rambu, kalau pas ada penegakan nanti tanggung risiko," katanya.

"Mari patuhi rambu lalu lintas, rambu bukan untuk hiasan tapi keselamatan kita semua."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement