Meski Motor Dituntun, Nyeberang Teteg Sepur Malioboro Tetap Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Jalur kereta api yang berada di Pos Teteg Malioboro atau pintu perlintasan kereta api di utara Jalan Malioboro tidak boleh untuk kendaraan bermotor. Meski pun dituntun, bukan berarti hal itu diperbolehkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan, di perlintasan kereta api tersebut sudah terpasang rambu lalu lintas sejak lama, baik di sisi Utara maupun Selatan.
"Sudah ada rambunya, tentunya masyarakat kan pengguna kendaraan bisa memahami, itu bukan untuk kendaraan bermotor, bukan masalah dituntun [atau dikendarai], memang enggak boleh lewat situ," kata Agus saat dihubungi secara daring, Senin (11/4/2022).
Pelarangan kendaraan bermotor lewat perlintasan itu lantaran ada potensi bahaya. Meski sejauh ini belum ada laporan kecelakaan yang melibatkan kendaaraan pribadi dengan kereta api, namun tetap saja ada potensi kecelakaan.
Bagi pengendara yang melanggar aturan, ada potensi tilang yang akan dia terima. "Kalau melanggar rambu pasti ada tilang, itu aja. Prinsipnya sudah ada rambu, kalau pas ada penegakan nanti tanggung risiko," katanya.
"Mari patuhi rambu lalu lintas, rambu bukan untuk hiasan tapi keselamatan kita semua."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perbandingan THR dan Gaji ke-13 2023 dengan Era Sebelum Pandemi, Lebih Besar?
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Vooruitslag Hibah untuk Penanggulangan Erupsi Gunung Merapi
- Orang Tua Klaim Punya Bukti Polisi Menyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning
- 15 Hari Sebelum Lebaran, Jalan Nasional di Kulonprogo Dibikin 2 Lajur
- Ibu Memanggil Pulang, Cara Lain Polda DIY Mengatasi Klitih
- Bahas Bencana Alam, Mahasiswa UAJY Prestasi Mentereng di Malaysia
Advertisement