Advertisement
Meski Motor Dituntun, Nyeberang Teteg Sepur Malioboro Tetap Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Jalur kereta api yang berada di Pos Teteg Malioboro atau pintu perlintasan kereta api di utara Jalan Malioboro tidak boleh untuk kendaraan bermotor. Meski pun dituntun, bukan berarti hal itu diperbolehkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan, di perlintasan kereta api tersebut sudah terpasang rambu lalu lintas sejak lama, baik di sisi Utara maupun Selatan.
Advertisement
"Sudah ada rambunya, tentunya masyarakat kan pengguna kendaraan bisa memahami, itu bukan untuk kendaraan bermotor, bukan masalah dituntun [atau dikendarai], memang enggak boleh lewat situ," kata Agus saat dihubungi secara daring, Senin (11/4/2022).
Pelarangan kendaraan bermotor lewat perlintasan itu lantaran ada potensi bahaya. Meski sejauh ini belum ada laporan kecelakaan yang melibatkan kendaaraan pribadi dengan kereta api, namun tetap saja ada potensi kecelakaan.
Bagi pengendara yang melanggar aturan, ada potensi tilang yang akan dia terima. "Kalau melanggar rambu pasti ada tilang, itu aja. Prinsipnya sudah ada rambu, kalau pas ada penegakan nanti tanggung risiko," katanya.
"Mari patuhi rambu lalu lintas, rambu bukan untuk hiasan tapi keselamatan kita semua."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pergerakan Pelancong di Bantul pada Hari H LebaranTak Seramai Tahun Lalu
- Diduga Mengantuk, Pengemudi Mobil Tabrak Warga Gunungkidul dan Bengkulu Hingga Meninggal
- Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar di Masa Libur Lebaran
- Libur Lebaran Hari Kedua, Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan
- Pospam Hargodumilah Tangani Tujuh Kendaraan Bermasalah
Advertisement
Advertisement