Advertisement

BPOM Diminta Netral di Tengah Polemik Air Kemasan Galon

Abdul Hamied Razak
Selasa, 12 April 2022 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BPOM Diminta Netral di Tengah Polemik Air Kemasan Galon Galon air - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pusat Kajian Finansial Indonesia atau Indonesia Financial Watch (IFW) mengingatkan independensi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di tengah persaingan bisnis produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang terjadi saat ini. 

Founder dan Koordinator Forum Indonesia Financial Watch (IFW), Abraham Runga Mali mengatakan sebagai otoritas pengawas keamanan pangan dan minuman di Indonesia, BPOM diharapkan tetap menjaga independensinya di tengah kampanye negatif yang menyasar produk air kemasan galon polikarbonat (plastik keras).

Advertisement

"BPOM sebagai pengawas keamanan pangan harus menjaga netralitas dan jangan sampai dijebak oleh agenda terselubung pihak tertentu," ujar Abraham melalui keterangan tertulis, belum lama ini.

Untuk diketahui, bisnis AMDK di Indonesia memasuki babak baru ketika sejumlah organisasi, LSM, dan pendengung (buzzers) media sosial, beberapa waktu lalu mendesak agar BPOM mengatur ulang regulasi terkait dengan kemasan AMDK galon guna ulang. 

Baca juga: Ini 4 Tantangan Produsen Air Minum Dalam Kemasan

Menurut Abraham, ada kelompok yang melontarkan isu potensi migrasi atau perpindahan zat Bisphenol A (BPA) sebagai salah satu bahan yang dipakai dalam pembuatan galon polikarbonat (plastik keras). Padahal, katanya, menurut pakar polimer ITB selama lebih dari 30 tahun keberadaan air galon ini di Indonesia, tak pernah ada kecemasan apa pun dengan kandungan BPA dalam galon berbahan polikarbonat itu.

Bahkan, lanjutnya, BPOM sebagai regulator menegaskan meski mengandung BPA, air galon guna ulang itu sangat aman untuk dikonsumsi karena tingkat migrasinya jauh di bawah batas aman yang dipersyaratkan oleh aturan BPOM. Isu tersebut menjadi bising setelah muncul produk galon kemasan PET pads awal 2020. 

"Kami meminta BPOM agar tidak gegabah menerbitkan regulasi tambahan yang mewajibkan produsen AMDK galon polikarbonat untuk mencantumkan BPA Free pada kemasannya. BPOM harusnya ikut menyelidiki motif dan siapa di balik desakan ini," katanya.

Apalagi, kata Abraham, BPOM sudah menegaskan hasil pengawasan terhadap galon AMDK berbahan polikarbonat selama lima tahun terakhir memperlihatkan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg). BPOM juga menjelaskan migrasi BPA dalam air kemasan galon polikarbonat itu sangat kecil atau masih dalam ambang batas aman untuk kesehatan.

Selain itu, ada juga beleid seperti Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun secara Wajib, yang juga menegaskan galon guna ulang aman untuk dikonsumsi karena telah melalui proses pengujian parameter SNI. 

"Artinya, ketika pelaku industri AMDK sudah memenuhi segala regulasi tersebut, tak ada alasan rasional apapun bagi BPOM untuk menerbitkan regulasi baru atau tambahan," katanya. 

Oleh karenanya, BPOM harus tetap independen dan menjaga marwahnya sebagai otoritas pengawas obat, makanan dan minuman secara netral, dan tidak memihak agar tetap bisa dipercaya dan bisa diandalkan oleh masyarakat luas. "Jangan sampai BPOM dimanfaatkan pihak tertentu berusaha mengambil keuntungan besar dengan cara membonceng penerbitan aturan BPOM,” ujarnya. 

Komisioner Komisi Persaingan Uasaha (KPPU), Chandra Setiawan, juga melihat polemik isu BPA ini berpotensi mengandung diskriminasi. Sebab, menurutnya, 99,9% industri ini menggunakan galon yang digunakan atau diisi ulang, dan hanya satu yang produknya menggunakan galon sekali pakai jenis PET. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement