Kemenkumham DIY Pastikan Pelayanan Publik di Lapas/Rutan Tak Terganggu Selama Libur Lebaran
Advertisement
JOGJA – Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 29 April-6 Mei 2022. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari meminta jajarannya memetakan situasi dan kondisi selama libur Lebaran dan memastikan pelayanan publik, khususnya di Lapas dan Rutan di wilayah DIY tetap berjalan.
“Pelaksanaan pengamanan selama libur Lebaran ini jangan sampai membuat para Petugas terlena. Tingkatkan kewaspadaan dan antisipasi gangguan kamtib yang terjadi selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri,” kata Imam, Kamis (14/4/2022).
Advertisement
Hal itu disampaikan Imam menindaklanjuti arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menyikapi libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini. Andap mengingatkan jajarannya agar tidak abai terhadap tugas dan kewajibannya selama masa libur agar pelayanan publik tidak terbengkalai.
“Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama Lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut,” tegas Andap saat menyampaikan arahannya di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Tidak semua pegawai di Kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan libur Idul Fitri. Petugas di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Lapas, Rutan, atau Rumah Detensi Imigrasi termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan.
Kepada mereka, Andap mengingatkan untuk tetap waspada dan meningkatkan pengawasan. Hal ini agar tidak ada deteni atau tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas.
“Jangan sampai ada deteni, warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT,” ujar Andap.
Selama libur dan cuti bersama Lebaran, Andap meminta seluruh jajaran memperhatikan pengamanan yang mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi.
Andap juga meminta pegawai melakukan pengamanan bagi sarana dan prasarana dengan cara mencegah kebakaran akibat korslet selama libur lebaran. Dalam lingkungan kerja, pengamanan dilakukan dengan antisipasi berbagai kejadian darurat atau tidak terduga, khususnya di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.
“Saat libur dan cuti bersama, tingkatkan kewaspadaan dan piket jaga. Kenapa? Karena pada masa tersebut akan banyak pengunjung datang. Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua baarang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang,” pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman
- Update Terbaru Pembangunan Tol Jogja-Solo, Konstruksi Ruas Trihanggo-Junction Sleman Capai 39,11 Persen
- Satpol PP Sleman Fokus Bentuk Omah Jaga Warga di Tiap Kalurahan
- Jalur Lengkap Trans Jogja: Malioboro, Kraton Jogja hingga Prambanan
- Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis
Advertisement
Advertisement