Advertisement
Batas Pembagian THR: PNS 22 April, Pegawai Swasta 25 April
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tahun ini akan dilakukan H-10 Lebaran. Bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Untuk pencairan, kementerian/lembaga akan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022). Kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Advertisement
Sri Mulyani menyebutkan bahwa nilai THR 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.
"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," tegasnya minggu lalu (16/4/2022).
Lantas, bagaimana dengan pembagian THR pegawai swasta?
Baca juga: THR PNS Diprediksi Dorong Belanja 16 Juta Rakyat Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Itu artinya THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah dimana hari raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022.
Jika perusahaan ditemukan melanggar aturan yang telah ditetapkan, Kemenaker telah menegaskan bahwa akan ada sejumlah sanksi yang diberikan.
Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. "Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Kemnaker melalui Instagram resmi mereka, dikutip Jumat (15/4/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement