Advertisement

Promo November

Batas Pembagian THR: PNS 22 April, Pegawai Swasta 25 April

Ni Luh Angela & Wibi Pangestu Pratama
Senin, 18 April 2022 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Batas Pembagian THR: PNS 22 April, Pegawai Swasta 25 April Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). - ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tahun ini akan dilakukan H-10 Lebaran. Bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Untuk pencairan, kementerian/lembaga akan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022). Kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Advertisement

Sri Mulyani menyebutkan bahwa nilai THR 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," tegasnya minggu lalu (16/4/2022).

Lantas, bagaimana dengan pembagian THR pegawai swasta?

Baca juga: THR PNS Diprediksi Dorong Belanja 16 Juta Rakyat Indonesia

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Itu artinya THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah dimana hari raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022.

Jika perusahaan ditemukan melanggar aturan yang telah ditetapkan, Kemenaker telah menegaskan bahwa akan ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. "Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Kemnaker melalui Instagram resmi mereka, dikutip Jumat (15/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement