Advertisement

Keluarga Serahkan Salah Satu Pelaku Pembakaran Mahasiswa Jogja ke Polisi

Yosef Leon
Rabu, 27 April 2022 - 15:27 WIB
Bhekti Suryani
Keluarga Serahkan Salah Satu Pelaku Pembakaran Mahasiswa Jogja ke Polisi Tersangka MZH, diperiksa setelah diantarkan oleh pihak keluarganya di Mapolsek Mergangsan, Selasa (26/4/2022) malam. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--MZH, 21, salah satu pelaku yang terlibat dalam insiden pembakaran mahasiswa berinisial DTP, 21, diserahkan pihak keluarganya ke aparat Kepolisian Sektor Mergangsan, Jogja Selasa (26/4/2022) kemarin.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Rachmadiwanto menjelaskan, sebelumnya dua dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam insiden itu telah berhasil diringkus petugas yakni JRI, 21 dan ANH, 21.

Advertisement

Setelah insiden pembakaran yang terjadi pada 23 April lalu para pelaku kabur termasuk MZH. Ia melarikan diri dari kejaran petugas dan bersembunyi di kediaman saudaranya di wilayah Surabaya. 

"Tapi kemarin sudah diantarkan langsung okeh pihak keluarganya ke Mapolsek Mergangsan sekira pukul 18.30 Wib," kata Kompol Rachmadiwanto, Rabu (27/4/2022). 

Dalam proses pengejaran tersangka MZH, polisi sempat hendak menyusul ke lokasi persembunyiannya di Surabaya. Namun, keluarga korban menolak dan berinisiatif mengantarkan tersangka secara langsung. 

BACA JUGA: Mudah! Ini Cara Bikin Kartu Ucapan Selamat Lebaran via Android

"Keluarga korban memang bilang bahwa akan diantar langsung ke Jogja. Mereka takut bahwa korban akan merasa terganggu kondisinya jika dijemput petugas kepolisian," tambah Kapolsek. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bakal mengusut kasus tersebut secara transparan. Para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan berdasarkan hasil pemeriksaan para penyidik. 

"Karena tenggat waktu kejadian sampai terungkap satu bulan kami akan mendalami dan memproses siapa pun yang menghalangi atau menyembunyikan para pelaku kejahatan yang diduga melakukan tindak pidana," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement