Advertisement

Waduh! Masih Ada Perusahaan di Jogja Belum Bayarkan THR

Ujang Hasanudin
Sabtu, 30 April 2022 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Waduh! Masih Ada Perusahaan di Jogja Belum Bayarkan THR Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menerima 80 aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah per 29 April 2022. Isi Aduan salah satunya soal masih ada perusahaan yang belum bayarkan THR untuk karyawan.

Dari 80 aduan yang terselesaikan baru 44 aduan. Sementara yang masih dalam proses mediasi sebanyak 36 aduan.

Advertisement

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan 80 aduan itu terdiri dari beberapa kanal pengaduan seperti posko THR langsung,  lewat kabupaten dan kota serta provinsi, kemudian aduan lewat aplikasi Sasadhara yang dimiliki Disnakertrans DIY dan aplikasi siap kerja milik Kemenaker. 

"Jadi bisa dikatakan yang selesai 44 atau kalau dipresentase 55 persen dan yang belum terselesaikan 44 atau 45 persen," kata Amin,  Sabtu (30/4/2022).

Adapun perusahaan yang diadukan bidang printing,  fotokopi, sektor usaha kecil, pengolahan makanan jasa antar barang atau kurir, outsorcing atau perusahaan alih daya. Kemudian sektor konstruksi.

Baca juga: Ada 34 Perusahaan di DIY Tak Bayar THR, Denda Menanti

Amin berkata ada berbagai alasan terkait aduan tersebut seperti perusahaan dikatagorikan sudah bayar THR tapi tidak sesuai ketentuan. Ada yang melaporkan THR kurang, ada yang THR dicicil, dan ada yang THR belum dibayarkan. Namun ada juga pengaduan itu sifatnya konsultasi. Sehingga tidak serta merta perusahaan yang diadukan tidak membayar THR. 

Pihaknya terus berupaya melakukan penyelesaian dengan melakukan pemeriksaan baik datang langsung ke perusahaan atau secara daring.  Selanjutnya Disnakertrans akan melakukan penegakan hukum. 

"Dari pemeriksaan perusahaan [yang diadukan] beralasan dua tahun ini kan pandemi. Masih baru bangkit yang selama ini berhenti beroperasi dan tidak melakukan aktivitas bisnis. Alasannya memang klise karena pandemi," katanya. 

Bagi yang belum menunaikan THR sesuai ketentuan diakui Amin terancam sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomit 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan. 

Dijekaskan Amin di Permenaker tentang THR itu adalah yang pertama melakukan penegakan hukum yakni pemberian nota pemeriksaan. Setelah nota pemeriksaan pihaknya akan memberi semacam surat teguran yakni nota satu sebagai peringatan. Jika nota satu tidak dipenuhi, maka akan diberika nota peringatan kedua.

Kalau tidak dipenuhi juga, kata dia,  sanksinya sesuai Permenaker tadi adalah sanksi administrasi, "Kita memberi rekomendasi ke dinas yang membidangi perizinan lewat kabupaten dan kota, kalau perusahaan itu ada di kabupaten dan kota. Sanksi administrasi mulai dari teguran dari dinas yang membidangi perizinan sampai pencabutan izin usaha. Tentu ada pentahapannya," ujar Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement