Selamat! 28 Warga Binaan Terima Remisi Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak 28 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1443 H ini.
Kepala Rutan Wates Deny Fajariyanto menyerahkan remisi tersebut setelah melaksanakan salat Idulfitri pada Senin (2/5/2022) pagi. Remisi yang diberikan tertulis dalam SK Kemenkumham No. PAS-609.PK.05.04/2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Deny mengatakan remisi ini diberikan kepada total 28 orang dengan rincian 16 warga binaan mendapatkan remisi 15 hari dan 12 orang warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan. Sementara itu, dua orang warga binaan telah bebas melalui asimilasi di rumah.
"Para penerima remisi ini sebelumnya terlibat kasus yang beragam, rata-rata adalah tindak pidana pencurian dan kesehatan. Para warga binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan, oleh karena itu mereka layak menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 H," terang Deny.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada remisi untuk pelaku tindak kriminal luar biasa. Selain itu, tahun ini juga tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas.
Deny mengimbau kepada warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini agar tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama di dalam rutan. Hingga saat ini jumlah total warga binaan adalah 78 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement