IHSG Hari Ini Dibuka Melemah, Saham BBCA, BREN, dan BBRI Tekan Indeks
IHSG hari ini dibuka melemah ke level 5.884,96 dipicu tekanan saham BBCA, BREN, dan BBRI. Investor masih menanti sentimen ekonomi dan arus modal asing.
Kondisi Gudang PT LBS di Sleman sebagai salah satu distributor minyak goreng, Jumat (25/3/20222)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA--Tim Investigasi Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yogyakarta memiliki satu alat bukti perilaku tying agreement (perjanjian tertutup) dengan terduga PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) dalam penjualan minyak goreng curah.
"Rapat komisi telah memutuskan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan Nomor 04-52/DH/KPPU.Lid.I/IV/2022," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Kamal Barok di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, satgas ini bertugas melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan tying agreement dalam penjualan minyak goreng curah oleh PT Lestari Berkah Sejati di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dalam penegakan hukum terkait dengan permasalahan lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir 2021, Tim Investigasi Kantor Wilayah VII KPPU menemukan adanya praktik tying agreement yang dilakukan PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah," katanya.
BACA JUGA: Sultan Optimistis Tol Jogja & Wisata Bisa Kerek Pertumbuhan Ekonomi
Dalam prosesnya, kata dia, tim telah mengumpulkan informasi dari masyarakat, media, surveillance, dan pemeriksaan lapangan.
"Kami juga mengundang beberapa pihak guna memperoleh bahan dan keterangan terkait dengan perilaku PT LBS yang mewajibkan kepada pembeli (konsumen) minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp400.000 atau perbandingan 1:1 (satu jeriken minyak goreng curah: satu produk lain yang dijual PT LBS)," katanya.
Kamal mengatakan bahwa peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah pembukaan kembali izin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dengan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng.
"Peningkatan status ke tahap penyelidikan ini merupakan langkah serius KPPU sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penjualan minyak goreng di dalam negeri," katanya.
Setelah dibuka ekspor minyak goreng, ada pelaku usaha yang melakukan praktik tying maka KPPU akan langsung melakukan penegakan hukum.
"Penyelidikan kasus ini dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur pasal yang dilanggar dan tim penyelidik telah mengirimkan surat panggilan serta surat permintaan data dan informasi kepada PT LBS," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG hari ini dibuka melemah ke level 5.884,96 dipicu tekanan saham BBCA, BREN, dan BBRI. Investor masih menanti sentimen ekonomi dan arus modal asing.
Ribuan lansia masuk daftar tunggu sekolah lansia di Kota Jogja. Tingginya minat membuat Pemkot berupaya menambah sekolah baru.
IDAI mengingatkan polusi udara dapat menurunkan fungsi paru anak. Penelitian menunjukkan 13,3% anak mengalami gangguan fungsi paru.
Disnaker Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK hingga Mei 2026. Kasus berasal dari sektor kesehatan, IT, manufaktur, dan perdagangan.
UIN Sunan Kalijaga memberangkatkan 3.725 mahasiswa KKN Angkatan 120 ke DIY, berbagai daerah Indonesia, hingga empat negara.
Daftar harga iPhone Juli 2026 resmi diperbarui. iPhone 17 Pro Max 2 TB menjadi varian termahal dengan harga Rp44.749.000.