Advertisement

Dugaan Praktik Curang Penjualan Migor di Jogja Berujung Penyelidikan

Newswire
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:27 WIB
Bhekti Suryani
Dugaan Praktik Curang Penjualan Migor di Jogja Berujung Penyelidikan Kondisi Gudang PT LBS di Sleman sebagai salah satu distributor minyak goreng, Jumat (25/3/20222). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Tim Investigasi Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yogyakarta memiliki satu alat bukti perilaku tying agreement (perjanjian tertutup) dengan terduga PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) dalam penjualan minyak goreng curah.

"Rapat komisi telah memutuskan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan Nomor 04-52/DH/KPPU.Lid.I/IV/2022," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Kamal Barok di Yogyakarta, Selasa.

Advertisement

Menurut dia, satgas ini bertugas melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan tying agreement dalam penjualan minyak goreng curah oleh PT Lestari Berkah Sejati di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dalam penegakan hukum terkait dengan permasalahan lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir 2021, Tim Investigasi Kantor Wilayah VII KPPU menemukan adanya praktik tying agreement yang dilakukan PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah," katanya.

BACA JUGA: Sultan Optimistis Tol Jogja & Wisata Bisa Kerek Pertumbuhan Ekonomi

Dalam prosesnya, kata dia, tim telah mengumpulkan informasi dari masyarakat, media, surveillance, dan pemeriksaan lapangan.

"Kami juga mengundang beberapa pihak guna memperoleh bahan dan keterangan terkait dengan perilaku PT LBS yang mewajibkan kepada pembeli (konsumen) minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp400.000 atau perbandingan 1:1 (satu jeriken minyak goreng curah: satu produk lain yang dijual PT LBS)," katanya.

Kamal mengatakan bahwa peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah pembukaan kembali izin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dengan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng.

"Peningkatan status ke tahap penyelidikan ini merupakan langkah serius KPPU sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penjualan minyak goreng di dalam negeri," katanya.

Setelah dibuka ekspor minyak goreng, ada pelaku usaha yang melakukan praktik tying maka KPPU akan langsung melakukan penegakan hukum.

"Penyelidikan kasus ini dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur pasal yang dilanggar dan tim penyelidik telah mengirimkan surat panggilan serta surat permintaan data dan informasi kepada PT LBS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang

News
| Kamis, 18 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement