Advertisement
DIY Kejar Penerbitan Lisensi Arsitek untuk Perizinan Bangunan Gedung
![DIY Kejar Penerbitan Lisensi Arsitek untuk Perizinan Bangunan Gedung](https://img.harianjogja.com/posts/2022/05/25/1101947/arsitek.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Seorang arsitek muda terpilih sebagai Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY dalam Musyawarah Provinsi pada Selasa (24/5/2022). Ketua terpilih berkomitmen untuk menuntaskan proses rekomendasi lisensi arsitek untuk perizinan bangunan gedung di wilayah DIY.
Proses pemilihan itu diawali dengan kesediaan para anggota IAI hingga kemudian muncul dua calon kuat yang berkecimpung di dunia akademik yaitu Freddy Marihot dari Arsitektur UKDW dan Baritoadi Buldan Rayaganda dari Arsitektur UII.
Advertisement
Dalam pemilihan yang dihelat Selasa sore secara e-voting, Baritoadi mendapatkan 269 suara dan Freddy mendapatkan 115 suara. Adapun anggota yang memiliki hak pilih 495 orang dan sebanyak 384 yang memberikan hak suara.
"Kami akan melanjutkan apa yang telah dilakukan kepengurusan lama, ketika ada isu strategis yang sudah ditetapkan di Musprov akan kami programkan," kata Barito kepada wartawan Selasa malam.
Baca juga: PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Diperpanjang Sampai 6 Juni 2022
Ia menambahkan salah satu isu strategis terkait keharusan arsitek memiliki lisensi daerah ketika akan berpraktik. Lisensi itu diberikan oleh Pemda DIY tetapi melalui rekomendasi dari IAI. Sehingga IAI perlu membuat badan penyelenggara untuk pemberian rekomendasi. Lisensi tersebut tindak-lanjut dari UU Arsitek dan mensyaratkan bahwa untuk menjadi arsitek penanggungjawab di perizinan bangunan gedung (PBG) harus memiliki lisensi kedaerahan.
"Sementara yang sudah mengeluarkan lisensi baru Jakarta dan Jawa Tengah. Untuk DIY sedang proses, harapannya bisa segera. Terutama arsitek yang akan mengajukan perizinan PBG, sehingga terlisensi" katanya.
Ia mengatakan penerbitan lisensi tersebut melalui proses panjang. Sebelumnya arsitek harus memiliki sertifikat kompetensi, kemudian mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat tanda registrasi arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek. Selanjutnya STRA itu yang akan dipakai untuk mendaftarkan guna mendapatkan lisensi.
"Kami juga mendukung berdirinya LSP IAI untuk memberikan sertifikat kompetensi kerja bagi arsitek. Kami siap mendukung berjalannya pemerintah terkait hal yang bisa dibantu oleh arsitek," ucapnya.
Meski pemberian lisensi masih berproses, menurutnya tidak menganggu proses pembangunan gedung di wilayah DIY. IAI DIY telah membentuk pokja lisensi yang bertugas untuk menguji arsitek terkait peraturan kedaerahan. "Saat ini dalam proses transisi sehingga kami dari IAI menyiapkan, pemerintah juga menyiapkan untuk penerbitan lisensi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182770/prabowo_olimpiade.jpg)
Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Prabowo Dijamu Presiden Emmanuel Macron
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat
- KPU Bantul Dorong Partisipasi Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024 dengan Berbagai Pendekatan
- Harga Cabai Bisa 4 Kali Naik dalam Sepekan, Pemda DIY Akui Kesulitan Kendalikan Fluktuasi
- Dianggarkan Rp5,2 Miliar, Perbaikan Museum Gunung Merapi Berlanjut di Tahun Ini
- Polisi Didesak Tangkap Pembawa Sajam yang Sebabkan Mahasiswa Unisa Jatuh dan Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement