Advertisement
DIY Kejar Penerbitan Lisensi Arsitek untuk Perizinan Bangunan Gedung

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Seorang arsitek muda terpilih sebagai Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY dalam Musyawarah Provinsi pada Selasa (24/5/2022). Ketua terpilih berkomitmen untuk menuntaskan proses rekomendasi lisensi arsitek untuk perizinan bangunan gedung di wilayah DIY.
Proses pemilihan itu diawali dengan kesediaan para anggota IAI hingga kemudian muncul dua calon kuat yang berkecimpung di dunia akademik yaitu Freddy Marihot dari Arsitektur UKDW dan Baritoadi Buldan Rayaganda dari Arsitektur UII.
Advertisement
Dalam pemilihan yang dihelat Selasa sore secara e-voting, Baritoadi mendapatkan 269 suara dan Freddy mendapatkan 115 suara. Adapun anggota yang memiliki hak pilih 495 orang dan sebanyak 384 yang memberikan hak suara.
"Kami akan melanjutkan apa yang telah dilakukan kepengurusan lama, ketika ada isu strategis yang sudah ditetapkan di Musprov akan kami programkan," kata Barito kepada wartawan Selasa malam.
Baca juga: PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Diperpanjang Sampai 6 Juni 2022
Ia menambahkan salah satu isu strategis terkait keharusan arsitek memiliki lisensi daerah ketika akan berpraktik. Lisensi itu diberikan oleh Pemda DIY tetapi melalui rekomendasi dari IAI. Sehingga IAI perlu membuat badan penyelenggara untuk pemberian rekomendasi. Lisensi tersebut tindak-lanjut dari UU Arsitek dan mensyaratkan bahwa untuk menjadi arsitek penanggungjawab di perizinan bangunan gedung (PBG) harus memiliki lisensi kedaerahan.
"Sementara yang sudah mengeluarkan lisensi baru Jakarta dan Jawa Tengah. Untuk DIY sedang proses, harapannya bisa segera. Terutama arsitek yang akan mengajukan perizinan PBG, sehingga terlisensi" katanya.
Ia mengatakan penerbitan lisensi tersebut melalui proses panjang. Sebelumnya arsitek harus memiliki sertifikat kompetensi, kemudian mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat tanda registrasi arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek. Selanjutnya STRA itu yang akan dipakai untuk mendaftarkan guna mendapatkan lisensi.
"Kami juga mendukung berdirinya LSP IAI untuk memberikan sertifikat kompetensi kerja bagi arsitek. Kami siap mendukung berjalannya pemerintah terkait hal yang bisa dibantu oleh arsitek," ucapnya.
Meski pemberian lisensi masih berproses, menurutnya tidak menganggu proses pembangunan gedung di wilayah DIY. IAI DIY telah membentuk pokja lisensi yang bertugas untuk menguji arsitek terkait peraturan kedaerahan. "Saat ini dalam proses transisi sehingga kami dari IAI menyiapkan, pemerintah juga menyiapkan untuk penerbitan lisensi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
- DPRD dan Pemda DIY Sepakati Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Turun
Advertisement
Advertisement