Advertisement
PPDB 2022: Kuota Jalur Prestasi di Bantul Kini Lebih Banyak

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, dibanding dengan PPDB tahun ajaran sebelumnya yang sebanyak 25 persen.
Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo di sela menghadiri Sosialisasi PPDB 2022 di Bantul, Senin, mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, namun untuk Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB telah diubah.
Advertisement
"Jadi kita mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022, salah satu yang ditambah dalam perbup itu adalah menambah kuota untuk jalur prestasi, jalur prestasi kita naikkan menjadi 30 persen, dari tahun lalu yang sebanyak 25 persen," katanya.
Dia mengatakan, penambahan kuota jalur prestasi tersebut karena pemerintah daerah menginginkan agar anak-anak lulusan sekolah dasar (SD) yang berprestasi punya kesempatan yang lebih besar untuk diterima di sekolah menengah pertama (SMP) Bantul yang favorit atau pilihan siswa.
"Bahwa Kabupaten Bantul punya pengharapan untuk mencetak anak-anak Bantul yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia, dimana itu harapan kita untuk generasi produktif di masa akan datang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan PPDB 2022, Bantul memberlakukan empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Dia mengatakan, karena kuota jalur prestasi bertambah menjadi 30 persen, maka ada satu jalur yaitu jalur zonasi pada PPDB 2022 yang berkurang dibanding tahun lalu, yaitu menjadi 50 persen dari sebelumnya 55 persen.
BACA JUGA: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pelajar SMP Asal Sleman yang Tewas Dianiaya di Bumijo
Sedangkan untuk jalur afirmasi kuota-nya tetap yaitu paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, begitu juga jalur perpindahan tugas orang tua tetap lima persen dari daya tampung sekolah.
"Jalur zonasi yang 50 persen ini juga tidak melanggar Permendikbud, karena di sana Pak Menteri menyampaikan minimal jalur zonasi 50 persen, jadi kita ambil 50 persen. Dan tadi disampaikan bahwa kita juga akomodir anak-anak Bantul yang berprestasi luar biasa," katanya.
Dia mengatakan, terkait jadwal PPDB jenjang TK, pendaftaran secara luring pada 6-8 Juni, kemudian jenjang SD secara luring pada 13-15 Juni, kemudian jenjang SMP yang dilaksanakan secara daring atau online untuk empat jalur tersebut dimulai pada 20 sampai 22 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
Advertisement
Advertisement