Bantul Siapkan Lima Syarat Baru untuk Toko Swalayan
Raperda toko swalayan Bantul mendapat lima amendemen, termasuk batas jarak, kuota produk UMKM, CSR, pengawasan, dan sanksi.
Foto ilustrasi siswa SMA - Freepik
Harianjogja.com JOGJA–Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyebut belum bisa mengomentari lebih jauh soal rancangan kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang tengah disusun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam rancangan tersebut terdapat perubahan kuota pada masing-masing jalur dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB 2025, pembagian kuota penerimaan murid di masing-masing jenjang yakni, untuk SD jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%. Tidak ada jalur prestasi.
Kemudian SMP jalur domisili minimal 40%, jalur afirmasi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 25%. Sementara untuk SMA jalur domisili minimal 30% (sebelumnya 55%), jalur afirmasi 30% (sebelumnya 20%), jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 30% (sebelumnya 55%).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman menegaskan bahwa saat ini rancangan kuota tersebut masih dalam bentuk draft dan bisa saja mengalami perubahan. “Kalau itu nanti resmi jadi Peraturan Menteri (Permen), jalur prestasi kemungkinan bertambah dari sebelumnya 20 persen,” katanya.
BACA JUGA: Marak Tambang Pasir Ilegal di Kali Progo, DPUPESDM DIY Sebut Sudah Beri Teguran
Suhirman juga menekankan pentingnya koordinasi antara Disdikpora DIY dan Disdikpora kabupaten/kota setelah peraturan resmi terbit. “Kami akan membuat SOP bersama agar tidak ada perbedaan yang terlalu jauh antara satu daerah dengan daerah lain,” katanya.
Pihaknya memastikan bahwa sebelum pelaksanaan SPMB, akan dilakukan sosialisasi terkait kuota di masing-masing jalur penerimaan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
“Masing-masing sekolah nantinya akan menyampaikan kuotanya. Misalnya, untuk SMA yang memiliki 36 murid per rombongan belajar (rombel), jika ada tujuh kelas, maka tinggal dikalikan,” ujar Suhirman.
Ia juga menyarankan agar Dinas Pendidikan di masing-masing kabupaten/kota menyampaikan kuota ini lebih awal kepada masyarakat agar ada persiapan yang lebih matang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda toko swalayan Bantul mendapat lima amendemen, termasuk batas jarak, kuota produk UMKM, CSR, pengawasan, dan sanksi.
Amri/Nita melaju ke semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2026 setelah mengalahkan Yang/Hu dua gim langsung.
29 klub sudah lolos Liga Champions 2026/27. Simak tujuh tiket tersisa, daftar peserta, jadwal play-off, dan format fase liga.
KPK menyegel ruang rektor dan wakil rektor Unsoed. Kampus menyebut belum mendapat informasi resmi terkait perkara yang ditangani KPK.
Skandal KFA dan dugaan layanan seksual untuk wasit asing kembali mencuat. Polisi Korea Selatan menyebut perkara telah kedaluwarsa.
Pemegang paspor Indonesia bisa menikmati fasilitas Visa on Arrival di puluhan negara. Berikut daftar negara VoA untuk WNI berdasarkan Passport Index 2026.