Advertisement
Hidup Sebatangkara dan Sudah Damai, Kasus Hukum Pencuri HP Dihentikan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 362 KUHP dengan tersangka inisial DS. Penghentian penuntutuan tersebut terlaksana melalui mekanisme restorative justice yang dikabulkan Kejaksaan Agung. Pemberian surat penetapan penghentian penuntutan pada Selasa (31/5/2022) di halaman Kejari Jogja.
Kepala Kejari Jogja Gatot Guno Sembodo menyebut penghentian penuntutan terhadap tersangka dilakukan untuk memberikan rasa keadilan hukum dan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pasalnya kondisi tersangka, katat Gatot, terhimpit secara ekonomi sehingga terpaksa mencuri. "Tersangka juga sudah dimaafkan dan melakukan damai dengan korban," jelasnya, Rabu (1/6/2022).
Advertisement
Penghentian penuntutan melalui restorative justice, jelas Gatot, memiliki beberapa persyaratan tertentu. "Pada kasus ini semua syarat telah terpenuhi," katanya. Syarat tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun, memenuhi kerangka pikir keadilan restorative justice.
Gatot menjelaskan kerangka pikir keadilan pada kasus ini yaitu tersangka hidup sebatangkara di Jogja dan bertujuan mencari biaya untuk perjalanan pulang ke Jambi. Belum sempat menikmati hasil perbuatannya, saat ditangkap tersangka langsung duduk menangis menyesal dan tidak melakukan perlawanan sama sekali. Selain itu tokoh masyarakat dan warga memberi dukungan bahwa perbuatan tersangka dapat diupayakan perdamaian dan korban menghendaki sekali untuk berdamai dan perkara tidak diproses ke persidangan.
Baca juga: Viral Pengunjung Gumuk Pasir Diminta Bayar Rp100.000, Bupati Perintahkan Investigasi
Kepala Intel Kejari Jogja Bagus Kurnianto menjelaskan awal mula kasus terjadi pada Minggu (20/4/2022) di Kotagede Silver, Jl Kemasan No.13 Purbayan, Kotagede. "Saat itu situasi toko sepi lalu tersangka masuk ke dalam toko kemudian mengambil satu buah HP Redmi Note 5 dan satu buah Hp Readmi 10 yang berada di etalase toko," ujarnya, Rabu (1/5/2022).
Namun tiba-tiba tersangka diteriaki maling oleh korban sehingga masyarakat sekitar menangkap tersangka dan mengamankan hpnya lalu diserahkan ke Polsek Kotagede.
"Saat di Polsek Kotagede tersangka mengaku mencuri dengan maksud akan dijual dan uangnya untuk membiayai pengobatan ibu kandungnya yang sedang sakit di Jambi karena kecelakaan 3 bulan yang lalu yang mengakibatkan kelumpuhan dan untuk biaya pulang tersangka ke Jambi," jelas Bagus.
Perdamaian antara korban dan tersangka dilaksanakan pada Kamis (19/5/2022). "Dalam proses perdamaiaan koban benar-benar sudah ikhlas memaafkan, apalagi alasan tersangka mencuri seperti itu," tandas Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement