Advertisement

Viral Pengunjung Gumuk Pasir Diminta Bayar Rp100.000, Bupati Perintahkan Investigasi

Ujang Hasanudin
Selasa, 31 Mei 2022 - 16:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Viral Pengunjung Gumuk Pasir Diminta Bayar Rp100.000, Bupati Perintahkan Investigasi Jemaah bersiap mengikuti Salat Id di gumuk pasir Parangtritis, Bantul, Rabu (5/6/2019). Foto diambil sebelum pandemi.- Harian Jogja - Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Bupati Bantul Abdul Halim Muslih akan melakukan investigasi terkait munculnya video yang viral di media sosial terkait pungutan Rp100.000 pada pengunjung wisata Gumuk Pasir oleh pengelola wisata setempat dengan alasan lahan yang dikunjungi wisatawan adalah lahan pribadi dan bukan milik Sultan Ground (SG).

“Apakah pungutan itu masuk akal atau tidak. Walaupun misal lahan milik pribadi harus mengikuti ketentuan, enggak bisa sakarepoe dewe ya engga bisa. Namanya pariwsiata ada standar tarif kalau bicara besaran tarif, belum legalitasnya. Legal atau tidak,” kata Halim, Selasa (31/5/2022).

Advertisement

Menurut Halim dalam kepentingan pariwisata tidak semua hal milik pribadi dikelola semaunya melainkan harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur demi kemajuan pariwsiata. Ia juga kaget melihat video seorang wisatawan diminta membayar Rp100.000 untuk masuk kawasan Gumuk Pasir.

Pihaknya juga sudah membagikan video tersebut kepada kepala Dinas pariwisata Bantul untuk melakukan investigasi. Halim menyatakan akan merapatkan temuan kasus pungutan tersebut dan melakukan investigasi.

Baca juga: Solo Geger! Pengunjung CFD Berlarian Mengira Menara Sriwedari Mau Ambruk, Padahal Begini...

Investigasi tersebut diakui Halim penting untuk penyelesaian kasus tersebut. Setidaknya ada tiga yang perlu diinvestigasi. Pertama apakah lahan Gumuk Pasir yang dikelola tersebut benar milik pribadi atau lahan SG. Kedua, apakah memiliki izin atau tidak dalam menyelenggarakan pariwisata. Ketiga, dalam menentukan tarif tidak bisa seenaknya sendiri, “Tiga hal itu akan kita klarifikasi,” ujarnya.

Terkait sanksi, Halim mengatakan sanksi tersebut baru bisa diterapkan setelah pihaknya melakukan investigasi, “Pasti ada sanksi. Ya sanksi itu bisa teguran, pembinaan, dan sebagainya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan viral video yang bersumber dari TikTok @dwiriyantoo itu diunggah oleh akun @merapi_uncover pada Selasa (31/5/2022). Tidak dijelaskan kapan peristiwa itu terjadi. Namun dalam video tersebut seorang wisatawan yang mengaku sudah sering ke Gumuk Pasir itu kaget saat dimintai uang Rp100.000.

“Sering banget ke Gumuk Pasir antar teman atau cuma jalan2 aja dan baru kali ini dimintai 100rb. Alasannya lahan milik pribadi padahal biasanya cuma bayar parkir,” katanya dalam video tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement