Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Warga dan anggota DPRD Bantul menunjukan lahan yang terdampak pembangunan jalan dan jembatan Sogun, Jumat (3/6/2022) lalu./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul sedang mengurus sertifikat 12 bidang tanah warga yang terdampak pembangunan jembatan Soka-Gunung Puyuh (Sogun), Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul.
“Sekarang sudah ada sertifikat pengganti di kami. Kami akan tindaklanjuti pemecahan, berita sekarang ini terlalu mendiskreditkan kami. Bahwa sertifikat pengganti sebenarnya sudah ada di kami dan baru selesai Maret 2022,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Supriyanto, Minggu (5/6/2022).
Sebelumnya, warga Dusun Gunung Puyung, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong dan warga Dusun Soka, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong menuntut Pemkab segera menyelesaikan pembuatan sertifikat lahan yang terdampak pembangunan jembatan Sogun.
BACA JUGA: Bantul Miliki Laboratorium Sampah, Apa Saja Aktivitas di Sana
Akibat pembangunan jembatan pada 2013 lalu tersebut, otomatis sertifikat pun berubah karena luasan lahan warga berkurang karena dampak pembangunan jembatan.
Total ada 12 bidang lahan yang belum disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul karena perubahan luasan lahan. Ke-12 bidang tanah tersebut, terdiri dari sembilan bidang tanah masuk Dusun Gunung Puyuh, Kalurahan Panjangrejo, Pundong dan tiga bidang tanah masuk Dusun Soka, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong.
Adapun total luasan dari 12 bidang mencapai 500 lubang yang tiap lubangnya adalah berukuran 10 meter persegi.
Supriyanto menjelaskan terkait dengan terkatung-katungnya pemecahan sertifikat lahan yang terdampak pembangunan jembatan Sogun pada 2013 lalu.
Waktu itu ada dua instansi yang mengurusnya yakni Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Administrasi Pemerintah Desa. Kemudian ada perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Dispertaru baru lahir pada 2017 lalu.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, Harga Sapi dan Kambing di Bantul Makin Mahal
Persoalan tersebut langsung diambil alih oleh Dispertaru dengan mencari semua dokumen terkait dan baru selesai pada 2021. Setelah menemukan semua dokumen terkait, pihaknya langsung memprosesnya dan sudah membuatkan sertifikat pengganti pada Maret 2022.
Sertifikat tersebut saat ini dalam proses pemecahan, yakni milik Pemkab yang sudah menjadi jalan dan jembatan serta sertifikat milik warga yang sudah berkurang luasannya setelah ada pembangunan jembatan.
“Setelah ini kami baru akan melakukan pengukuran ulang dan pematokan bersama Badan Pertanahan Negara [BPN] dan direncanakan bulan ini. Insyaallah segera selesai,” jelas Supriyanto.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan pemecahan sertifikat itu selesai dan diserahkan kepada warga karena kewenangan saat ini ada di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Sementara BPN memiliki tahapan tersendiri dalam mengurus sertifikat termasuk dokumen apa saja yang belum lengkap kemudian Dispertaru berusaha melengkapinya.
“Kami sebagai pihak pengajuan dokumen harus lebih cermat, lebih teliti karena ini hak warga harus jangan sampai nanti ada bagian tercecer. Jadi sekian luasan sekian-sekian harus lebih cermat. Kami juga bekerja sama dengan BPN dengan warga juga,” ucapnya.
Pihaknya tidak ingin kembali ke belakang dengan mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab dalam proses penerbitan sertifikat yang berlarut-larut hingga sembilan tahun belum usai. Yang pasti, saat ini proses pemecahan sertifikat dengan BPN sudah dalam proses dan segera dilakukan pengukuran dan pematokan ulang.
Dia berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut. Setelah selesai mengeluarkan sertifikat pengganti selanjutnya adalah pemecahan sertifikat. Namun prosesnya butuh tahapan demi tahapan sehingga tidak asal-asalan agar tidak ada kesalahan yang bisa terjadi di kemudian hari.
Kepala Dusun Gunung Puyuh, Samsudi mewakili warga mengatakan janji yang diucapkan oleh Pemkab Bantul dan disertai dengan bukti dublikat sertifikat disambut lega.
Meski begitu, warga masih ragu lantaran sebelumnya Pemkab Bantul juga menyatakan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bantul akan segera mengukur dan mematok sawah untuk proses pembuatan sertifikat baru tetapi hingga kini belum ada kepastian soal pengukuran tersebut.
"Kalau memang Pemkab Bantul serius maka segera dilakukan pengukuran dan pematokan sawah oleh petugas dari Badan Pertanahan Negara Bantul," ujarnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026