Advertisement
Pukat UGM Menduga Suap ke Haryadi Suyuti Bukan yang Pertama

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menduga dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) dalam kasus IMB Royal Kedhaton bukan yang pertama kali diterimanya sebagai kepala daerah.
Pukat menduga Haryadi telah menerima beberapa kali uang pelicin untuk memuluskan proyek pembangunan di Jogja.
“Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, jarang sekali penerimaan pertama, biasanya itu sudah yang kesekian kalinya,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman Dalam jumpa pers Korban Kebijakan Haryadi Suyuti, Kamis (9/6/2022) di LBH Jogja.
Haryadi sebelumnya ditangkap dalam kasus dugaan suap IMB apartemen Royal Kedhaton pada pekan lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kepala DPMPTSP Jogja Nurwidi Hartana, sekretaris pribadinya Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono.
Menurut Zaenur, tugas KPK tidak boleh berhenti hanya sebatas menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Ia mendesak agar komisi antirasuah mengembangkan kasus itu secara komprehensif untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
“KPK juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap perizinan yang dikeluarkan di masa HS dari 2012-2022,” ujarnya.
Dia meminta agar pengembangan kasus dilakukan dengan cermat dan menyeluruh. KPK, lanjut Zaenur, harus melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan perkara seperti yang selama ini dilakukan. Sebab, cukup banyak kasus korupsi yang menjerat kepada daerah yang kemudian dikembangkan KPK dan berhasil mengungkap perkara lain.
Ia memberi contoh dalam kasus yang menjerat eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Dalam perkara itu, KPK berhasil mengungkap berbagai tindakan culas Fuad.
BACA JUGA: Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan
Advertisement
“Penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan lewat tindak pidana pencucian uang [TPPU] untuk melihat sumber penerimaan dan aliran dana dari mana saja dan mengalir ke mana saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Zaenur berpendapat bahwa PT Summarecon Tbk juga perlu ditetapkan sebagai tersangka. Musababnya, dugaan suap yang diberikan kepada HS merupakan perbuatan yang sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan perusahaan itu.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Macet, Wisatawan Diimbau Tak Bawa Kendaraan Masuk ke Malioboro
- Nawu Sendang, Cara Warga Payungan Ungkapkan Syukur Sekaligus Bersihkan Pikiran
- Anak Muda Peduli Kelestarian Penyu, Kenapa Tidak? Komunitas Ini Contohnya
- Berdayakan Pedagang Sayur, Pria Ini Bikin Platform Daring
- Top 7 News Harianjogja.com 2 Juli 2022
Advertisement
Advertisement
Advertisement