Advertisement

Promo November

Aktivis Jogja: Ada Ratusan Izin Hotel yang Dikeluarkan Haryadi Saat Menjabat

Yosef Leon
Kamis, 09 Juni 2022 - 16:07 WIB
Bhekti Suryani
Aktivis Jogja: Ada Ratusan Izin Hotel yang Dikeluarkan Haryadi Saat Menjabat Ilustrasi Perizinan./IST - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Organisasi masyarakat sipil di Jogja menyebut ada ratusan izin hotel yang terbit di masa kepemimpinan Wali Kota Haryadi Suyuti. Eks wali kota dua periode itu kini mendekam di rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Malioboro.

Terkait kasus yang membelit Haryadi, masyarakat sipil di Jogja meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap ratusan izin hotel yang dikeluarkan semasa Haryadi Suyuti (HS) menjabat sebagai kepala daerah.

Advertisement

Pemeriksaan itu untuk membuktikan apakah terdapat aturan yang dilanggar maupun gratifikasi seperti pada kasus apartemen Royal Kedhaton.

Aktivis Warga Berdaya, Dodok Putra Bangsa menyebut, sedikitnya ada sekitar 104-106 izin pembangunan hotel yang dikeluarkan semasa Haryadi Suyuti menjabat sebagai Wali Kota Jogja.

Izin itu dikeluarkan sampai pada Desember 2013. Sebab, sambung dia sejak 2014 sampai 2017 Jogja memberlakukan penyetopan sementara (moratorium) pembangunan hotel.

BACA JUGA: KPK Diminta Cek Ratusan Izin Hotel Semasa Haryadi Menjabat, Ini Dugaan Masalah yang Ditemukan Warga Jogja

"KPK harus meninjau ulang ratusan izin hotel itu dengan ditangkapnya HS. Ini adalah awal, pecah telur kasus suap di Jogja ini, sehingga sejak 2012 sampai 2022 masa jabatan HS itu harus ditelusuri lagi izin hotel yang dikeluarkan," ungkapnya dalam jumpa pers korban kebijakan Haryadi Suyuti, Kamis (9/6/2022) di LBH Jogja.

Menurut Dodok, dugaan izin hotel yang dikeluarkan itu bermasalah bukan tanpa alasan. 2014 lalu ia pernah memprotes berdirinya sebuah hotel di Kampung Miliran Umbulharjo yang berdampak pada kekeringan sumber air di wilayahnya. Setelah diperiksa, ternyata hotel tersebut belum mengantongi izin pemanfaatan air tanah sumur, namun sudah beroperasi.

"Itu kemudian hanya ditutup sementara, kemudian hotel menggunakan air PDAM. Pertanyaannya PDAM pakai air dari mana? Juga air tanah kan. Makanya hanya memindahkan masalah yang semula dari Miliran kemudian harus ditanggung seluruh Jogja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement