Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Polisi menunjukkan pelaku dan mobil milik korban, di Polsek Mlati, Kamis (9/6/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Bandar judi di Sleman diringkus polisi seusai menggadaikan mobil yang ia sewa dari temannya sendiri. Uang hasil menggadaikan mobil itu digunakan untuk berjudi.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo, menjelaskan pelaku adalah PS, laki-laki 45 tahun warga Tegalrejo, Kota Jogja. Sementara, korban adalah seorang pensiunan warga Kalurahan Sinduadi, Mlati, yang sudah biasa menyewakan mobilnya untuk tambahan penghasilan.
PS yang sudah biasa menyewa mobil milik korban kembali menyewa mobil Daihatsu Ayla hitam dengan nomor polisi AB 1768 EY milik korban pada 25 April lalu. “Dengan alasan untuk dibawa ke Gunungkidul,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Lantaran memang sudah kenal dan biasa menyewa mobil, korban pun memberikan mobilnya kepada PS. Waktu itu, korban berpesan kepada PS agar mengembalikan mobil pada 29 April karena akan dipakai. “Namun sampai tanggal yang disepakati, mobil tidak dikembalikan,” katanya.
Karena mobilnya tak kunjung kembali, korban pun akhirnya melaporkan PS ke Polsek Mlati pada 16 Mei lalu. Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, menuturkan setelah menggelar penyelidikan, polisi berhasil menangkap PS di wilayah Pakem pada 31 Mei lalu.
PS sudah tidak ada di rumahnya di wilayah Tegalrejo, Kota Jogja, dan pindah tinggal di rumah indekos di Kapanewon Pakem karena dicari-cari oleh korban. Setelah diperiksa, pelaku mengaku tidak mengembalikan mobil sewaan itu karena telah menggadaikannya.
BACA JUGA: Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan
Dari menggadaikan mobil korban ini, PS mendapatkan uang Rp16 juta. Adapun uang sewa mobil tersebut seharga Rp200.000 per hari. Uang dari hasil gadai itu digunakan untuk keperluan judi PS. “PS di tempat judi sebagai bandarnya,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini meliputi mobil yang digadaikan PS serta BPKB mobil dari korban. Atas perbuatannya, PS disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
BMKG menyebut gempa M7,7 NTT dipicu sesar naik busur belakang Flores yang berpotensi menghasilkan gempa hingga M7,9.
Gempa M7,7 di NTT merobohkan bangunan di Pelabuhan Lorens Say Maumere. Tiga korban dievakuasi, satu meninggal dunia.
Pieter Huistra menilai PSS Sleman berada di jalur tepat untuk membangun permainan dominan menjelang Super League 2026/2027.
PWI DIY memperkuat pengusulan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin sebagai Pahlawan Nasional setelah 30 tahun gugur dalam tugas jurnalistik
Gempa M7,7 yang berpusat di Nagekeo dirasakan di Kota Bima. Satu rumah rusak sedang, Gudang Bulog dan plafon masjid juga terdampak.