Advertisement
Tutupi Kerugian, Bandar Judi di Sleman Gadaikan Mobil Sewaan
![Tutupi Kerugian, Bandar Judi di Sleman Gadaikan Mobil Sewaan](https://img.harianjogja.com/posts/2022/06/09/1103112/gadai-mobil.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bandar judi di Sleman diringkus polisi seusai menggadaikan mobil yang ia sewa dari temannya sendiri. Uang hasil menggadaikan mobil itu digunakan untuk berjudi.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo, menjelaskan pelaku adalah PS, laki-laki 45 tahun warga Tegalrejo, Kota Jogja. Sementara, korban adalah seorang pensiunan warga Kalurahan Sinduadi, Mlati, yang sudah biasa menyewakan mobilnya untuk tambahan penghasilan.
Advertisement
PS yang sudah biasa menyewa mobil milik korban kembali menyewa mobil Daihatsu Ayla hitam dengan nomor polisi AB 1768 EY milik korban pada 25 April lalu. “Dengan alasan untuk dibawa ke Gunungkidul,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Lantaran memang sudah kenal dan biasa menyewa mobil, korban pun memberikan mobilnya kepada PS. Waktu itu, korban berpesan kepada PS agar mengembalikan mobil pada 29 April karena akan dipakai. “Namun sampai tanggal yang disepakati, mobil tidak dikembalikan,” katanya.
Karena mobilnya tak kunjung kembali, korban pun akhirnya melaporkan PS ke Polsek Mlati pada 16 Mei lalu. Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, menuturkan setelah menggelar penyelidikan, polisi berhasil menangkap PS di wilayah Pakem pada 31 Mei lalu.
PS sudah tidak ada di rumahnya di wilayah Tegalrejo, Kota Jogja, dan pindah tinggal di rumah indekos di Kapanewon Pakem karena dicari-cari oleh korban. Setelah diperiksa, pelaku mengaku tidak mengembalikan mobil sewaan itu karena telah menggadaikannya.
BACA JUGA: Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan
Dari menggadaikan mobil korban ini, PS mendapatkan uang Rp16 juta. Adapun uang sewa mobil tersebut seharga Rp200.000 per hari. Uang dari hasil gadai itu digunakan untuk keperluan judi PS. “PS di tempat judi sebagai bandarnya,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini meliputi mobil yang digadaikan PS serta BPKB mobil dari korban. Atas perbuatannya, PS disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement