Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Polisi menunjukkan pelaku dan mobil milik korban, di Polsek Mlati, Kamis (9/6/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Bandar judi di Sleman diringkus polisi seusai menggadaikan mobil yang ia sewa dari temannya sendiri. Uang hasil menggadaikan mobil itu digunakan untuk berjudi.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo, menjelaskan pelaku adalah PS, laki-laki 45 tahun warga Tegalrejo, Kota Jogja. Sementara, korban adalah seorang pensiunan warga Kalurahan Sinduadi, Mlati, yang sudah biasa menyewakan mobilnya untuk tambahan penghasilan.
PS yang sudah biasa menyewa mobil milik korban kembali menyewa mobil Daihatsu Ayla hitam dengan nomor polisi AB 1768 EY milik korban pada 25 April lalu. “Dengan alasan untuk dibawa ke Gunungkidul,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Lantaran memang sudah kenal dan biasa menyewa mobil, korban pun memberikan mobilnya kepada PS. Waktu itu, korban berpesan kepada PS agar mengembalikan mobil pada 29 April karena akan dipakai. “Namun sampai tanggal yang disepakati, mobil tidak dikembalikan,” katanya.
Karena mobilnya tak kunjung kembali, korban pun akhirnya melaporkan PS ke Polsek Mlati pada 16 Mei lalu. Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, menuturkan setelah menggelar penyelidikan, polisi berhasil menangkap PS di wilayah Pakem pada 31 Mei lalu.
PS sudah tidak ada di rumahnya di wilayah Tegalrejo, Kota Jogja, dan pindah tinggal di rumah indekos di Kapanewon Pakem karena dicari-cari oleh korban. Setelah diperiksa, pelaku mengaku tidak mengembalikan mobil sewaan itu karena telah menggadaikannya.
BACA JUGA: Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan
Dari menggadaikan mobil korban ini, PS mendapatkan uang Rp16 juta. Adapun uang sewa mobil tersebut seharga Rp200.000 per hari. Uang dari hasil gadai itu digunakan untuk keperluan judi PS. “PS di tempat judi sebagai bandarnya,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini meliputi mobil yang digadaikan PS serta BPKB mobil dari korban. Atas perbuatannya, PS disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Bapas Kelas I Yogyakarta melibatkan 20 klien menjalani pidana kerja sosial di Pasar Cublak, Kulonprogo, sebagai bagian pembinaan berbasis KUHP baru.
Prakiraan cuaca DIY 1 Juli 2026, Sleman dan Kota Jogja berpotensi berkabut. Simak kondisi cuaca di lima kabupaten/kota menurut BMKG.
Kementerian PKP akan meningkatkan program BSPS atau bedah rumah di enam provinsi sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Rabu 1 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.