Advertisement
Covid-19 Terkendali, Para Lurah Sleman Usulkan PP Dana Desa Ditinjau Ulang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Paguyuban Lurah Manikmoyo Sleman mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang Peraturan Presiden No.104/2021 yang mengamanahkan pemerintah desa mengalokasikan 40% dana desanya untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Ketua Paguyuban Lurah Manikmoyo Sleman Irawan mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan peninjauan ulang terkait penerapan PP No.104/2021 khususnya alokasi BLT Dana Desa sebanyak 40%. Besaran alokasi BLT tersebut, kata Irawan perlu ditinjau ulang mengingat semakin melandainya kasus Covid-19 secara nasional khususnya di wilayah Sleman.
Advertisement
"Kerena kasus Covid-19 saat ini terkendali, tentu perlu ada review kembali PP tersebut," ujar Irawan kepada Harian Jogja, Sabtu (11/6/2022).
Dia mengatakan, besaran 40% BLT Dana Desa tersebut bukan berarti dihilangkan tetapi dialihkan sebagian ke sektor lain terutama untuk pemulihan ekonomi masyarakat. "Nah, untuk penanggulangan Covid-19 bisa dimanfaatkan untuk anggaran kegiatan lain. Sebab yang dititikberatkan saat ini adalah alokasi dana untuk pemulihan ekonomi masyarakat," katanya.
Baca juga: Gegara Korupsi, Kalurahan di Gunungkidul Ini Terancam Tak Mendapat Dana Desa
Meskipun menyadari perubahan PP No.104/2021 tersebut dinilai tidak mudah dan menjadi kewenangan pemerintah pusat, Irawan tetap akan mengusulkan agar pemerintah kembali meninjau ulang kebijakan tersebut. Apalagi anggaran yang disiapkan untuk penyaluran BLT DD sudah dianggarkan selama 12 bulan.
"Iya memang tidak mudah merevisi PP itu tapi akan kami coba agar alokasi dana desa lebih dititik beratkan kembali untuk pemulihan dan percepatan kegiatan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Sebagai langkah awal, lanjut Lurah Triharjo itu, Manikmoyo akan mengirimkan surat usulan agar pemerintah pusat meninjau ulang PP tersebut. Usulan tersebut akan disampaikan melalui Pemkab Sleman secara berjenjang hingga ke tingkat pusat.
"Iya segera kami usulkan [resmi]. kecuali kalau aturan baru dan kami mestinya juga harus memahami, menafsirkan PP tersebut dengan cermat. Apakah bisa kewenangan perubahan ada di tingkat daerah kemudian kalurahan bisa merubah alokasi anggaran dan kegiatan ke bentuk yang lain menginggat kondisi saat ini," harapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.104/2021, sebesar 40% dana desa dialokasikan untuk penyaluran BLT bagi warga terdampak Covid-19. PP tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa di mana sebanyak 40% dari besaran DD yang diterima kalurahan dialokasikan untuk BLT DD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman Samsul Bakri mengatakan alokasi DD bagi 86 kalurahan di Sleman tahun ini sebesar Rp105,1 miliar. Berdasarkan pagu DD tersebut alokasi untuk BLT DD di Sleman sebesar Rp44 miliar. Dana tersebut diberikan kepada 12.223 KPM. "Penentuan penerima BLT Desa ditetapkan dengan peraturan lurah tentang keluarga penerima manfaat BLT DD," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Produktivitas Singkong di Gunungkidul Ditarget Tembus Hampir 1 Juta Ton di Tahun Ini
- Jadwal Bus DAMRI Rabu 20 Agustus 2025: Dari YIA ke Jogja
- Catat! Jadwal SIM Keliling Bantul di Bulan Agustus 2025
- Warga Jogja Boleh Ajukan Pengurangan PBB untuk Lahan Pertanian
- Sleman Siapkan Perbup Insentif untuk Pemilik Lahan Pertanian
Advertisement
Advertisement