Kuota Transmigrasi Belum Jelas, Gunungkidul Masih Menunggu Pusat
Pemkab Gunungkidul masih menunggu kepastian kuota transmigrasi 2026 dari pemerintah pusat untuk 15 keluarga calon transmigran.
Ilustrasi kehidupan seksual./Telegraph
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sepasang muda mudi berinisial BS,18, asal Kapanewon Paliyan dan FN,18, asal Kapanewon Patuk digrebek warga di kompleks Parkiran Masjid Al Ikhlas, Wonosari, Selasa (14/6/2022) malam. Diduga keduanya berbuat mesum di dalam mobil yang terparkir di kawasan tersebut.
Keduanya dibawa ke Mapolsek Wonosari untuk dimintai keterangan. Peristiwa ini viral di media sosial lewat akun instagram @beritainaja berdurasi 30 detik dan diberikan judul ‘Berrr ada mobil goyang di kompleks Masjid Al Ikhlas Wonosari. Unggahan ini disukai lebih dari 2.000 warganet dan diputar 36.000 kali.
Kapolsek Wonosari, Komisaris Polisi Edi Purnomo saat dikonfirmasi Rabu (15/6/2022) membenarkan adanya penggrebekan sepasang pemuda yang berduaan di dalam mobil yang terparkir di kompleks Masjid Al Ikhlas. Keduanya pun dibawa ke mapolsek oleh warga sekitar.
“Keduanya mengaku berpacaran. Yang laki-laki berinisial BS berasal dari Paliyan dan ceweknya FN dari Patuk,” katanya, Rabu.
Baca juga: Kabar Baik! Dishub DIY Berencana Gratiskan Pelajar Naik Trans Jogja
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku hanya berciuman di dalam mobil hingga akhirnya diamankan warga. Selain itu, mereka juga mengaku telah berpacaran di kompleks masjid sebanyak dua kali.
“Kami sudah panggil kedua orang pelaku ke mapolsek,” ungkapnya.
Menurut dia, tidak ada laporan dari kedua belah pihak terkait dengan masalah ini. Oleh karenanya, muda-mudi ini diwajibkan lapor pda Senin dan Kamis. “Kami suruh apel ke mapolsek,” katanya.
Petugas keamanan di Masjid Al Ikhlas, Wonosari, Eko Suryanto mengatakan, pada awalnya tidak curiga saat mobil Daihatsu AB 1323 DO memasuki parkir masjid. Meski demikian, saat ia duduk di tangga masjid ada perempuan yang masuk ke mobil.
“Ternyata tidak keluar sehingga bersama teman saya mendatangi mobil itu,” kata Eko.
Menurut dia, kecurigaan adanya perbuatan mesum juga tak lepas adanya mobil yang bergoyang-goyang, meski dalam keadaan berhenti. “Kami bersama warga bersepakat membawa keduanya ke mapolsek,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul masih menunggu kepastian kuota transmigrasi 2026 dari pemerintah pusat untuk 15 keluarga calon transmigran.
Registrasi SIM card baru mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Institut Kemandirian Dompet Dhuafa memperluas peluang kerja hingga Jepang melalui pelatihan vokasi, kemitraan industri, dan sertifikasi kompetensi.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.