Upgrade Mobil Makin Mudah, OLXmobbi Hadir di GIIAS 2026
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Petugas melakukan penutupan kegiatan usaha toko modern yang melanggar aturan Perda, Kamis (17/6/2022)-Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan akhirnya menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan Jumat (17/6/2022). Di Sleman masih ada sekitar 33 toko modern yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kab. Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1000 meter dari pasar tradisional.
"Jadi kalau kami berjalan [dari toko tersebut] ini mungkin sekitar 30 meter akan menemui pasar tradisional [Pasar Tulung], sehingga pelanggaran inilah yang kami tertibkan," ujar Shavitri usai penyegelan.
BACA JUGA: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari ke-114: Pilu! 322 Anak Ukraina Terbunuh, 581 Terluka
Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon setempat. Tim melaksanakan penutupan terhadap tempat usaha yang sudah melanggar peraturan daerah tersebut.
Ia menjelaskan Satpol PP sebelumnya juga telah memberikan surat peringatan 7 hari kepada pengelola toko modern tersebut. Bahkan, katanya, sebelum diberikan surat peringatan Satpol PP dan instansi terkait sudah melakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut.
"Jadi sebelumnya sudah diberi pembinaan namun tidak diindahkan. Kalau mereka secara mandiri menutup usahanya sendiri [karena melanggar Perda] ya tentu tidak kami tutup. Pembinaan terus kami lakukan," katanya.
Shavitri memberikan imbauan untuk masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Karena Perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.
Dia menjelaskan, masih terdapat sekitar 33 tempat usaha lainnya yang dinilai melanggar Perda. Pemkab masih terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha secara mandiri menutup kegiatan usahanya. "Pemkab terbuka dengan investor. Silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada," ungkapnya.
Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan kegiatan tersebut merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakuakan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket. Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan.
Ia berharap kedepan agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat. "Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda,” tegas Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.