Satpol PP: Ada Puluhan Toko Modern di Sleman yang Melanggar Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan akhirnya menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan Jumat (17/6/2022). Di Sleman masih ada sekitar 33 toko modern yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kab. Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1000 meter dari pasar tradisional.
"Jadi kalau kami berjalan [dari toko tersebut] ini mungkin sekitar 30 meter akan menemui pasar tradisional [Pasar Tulung], sehingga pelanggaran inilah yang kami tertibkan," ujar Shavitri usai penyegelan.
BACA JUGA: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari ke-114: Pilu! 322 Anak Ukraina Terbunuh, 581 Terluka
Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon setempat. Tim melaksanakan penutupan terhadap tempat usaha yang sudah melanggar peraturan daerah tersebut.
Ia menjelaskan Satpol PP sebelumnya juga telah memberikan surat peringatan 7 hari kepada pengelola toko modern tersebut. Bahkan, katanya, sebelum diberikan surat peringatan Satpol PP dan instansi terkait sudah melakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut.
"Jadi sebelumnya sudah diberi pembinaan namun tidak diindahkan. Kalau mereka secara mandiri menutup usahanya sendiri [karena melanggar Perda] ya tentu tidak kami tutup. Pembinaan terus kami lakukan," katanya.
Shavitri memberikan imbauan untuk masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Karena Perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.
Dia menjelaskan, masih terdapat sekitar 33 tempat usaha lainnya yang dinilai melanggar Perda. Pemkab masih terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha secara mandiri menutup kegiatan usahanya. "Pemkab terbuka dengan investor. Silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada," ungkapnya.
Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan kegiatan tersebut merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakuakan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket. Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan.
Ia berharap kedepan agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat. "Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda,” tegas Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Meriahkan Ramadan, 2 Kuintal Lele Ditebar di Sawah Jadi Rebutan Warga
- Jumat, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jam Kerja Pegawai Gunungkidul Dipangkas Selama Ramadan, Jumat Sampai Jam 11.00 WIB
- Dua Rumah di Gunungkidul Terbakar di Hari Pertama Puasa
- Awal Ramadan, BMH DIY Salurkan Buka Puasa Kepada Santri Tahfidz
Advertisement