Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Petugas melakukan penutupan kegiatan usaha toko modern yang melanggar aturan Perda, Kamis (17/6/2022)-Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan akhirnya menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan Jumat (17/6/2022). Di Sleman masih ada sekitar 33 toko modern yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kab. Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1000 meter dari pasar tradisional.
"Jadi kalau kami berjalan [dari toko tersebut] ini mungkin sekitar 30 meter akan menemui pasar tradisional [Pasar Tulung], sehingga pelanggaran inilah yang kami tertibkan," ujar Shavitri usai penyegelan.
BACA JUGA: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari ke-114: Pilu! 322 Anak Ukraina Terbunuh, 581 Terluka
Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon setempat. Tim melaksanakan penutupan terhadap tempat usaha yang sudah melanggar peraturan daerah tersebut.
Ia menjelaskan Satpol PP sebelumnya juga telah memberikan surat peringatan 7 hari kepada pengelola toko modern tersebut. Bahkan, katanya, sebelum diberikan surat peringatan Satpol PP dan instansi terkait sudah melakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut.
"Jadi sebelumnya sudah diberi pembinaan namun tidak diindahkan. Kalau mereka secara mandiri menutup usahanya sendiri [karena melanggar Perda] ya tentu tidak kami tutup. Pembinaan terus kami lakukan," katanya.
Shavitri memberikan imbauan untuk masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Karena Perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.
Dia menjelaskan, masih terdapat sekitar 33 tempat usaha lainnya yang dinilai melanggar Perda. Pemkab masih terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha secara mandiri menutup kegiatan usahanya. "Pemkab terbuka dengan investor. Silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada," ungkapnya.
Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan kegiatan tersebut merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakuakan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket. Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan.
Ia berharap kedepan agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat. "Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda,” tegas Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di laga kandang terakhir. Van Gastel memuji permainan dominan timnya di babak pertama.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.