Advertisement

Melerai Perkelahian, Lurah Timbulharjo Bantul Dipukuli Hingga Berdarah & Dioperasi

Ujang Hasanudin
Jum'at, 24 Juni 2022 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
Melerai Perkelahian, Lurah Timbulharjo Bantul Dipukuli Hingga Berdarah & Dioperasi Ilustrasi penganiayaan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Lurah Timbulharjo, Sewon, Bantul, Anif Arkham Haibar, dipukuli hingga berdarah saat melerai perkelahian.

Aparat Polsek Sewon menetapkan HA, 29, warga Kalurahan Timbulharjo sebagai tersangka penganiayaan terhadap Anif. “Saat ini HA ditahan di Polsek Sewon,” kata Panit Reskrim Polsek Sewon Ipda I Nengah Artha W, Jumat (24/6/2022).

Advertisement

BACA JUGA: Sekolah di Bantul Kekurangan Murid karena Program Keluarga Berencana

I Nengah Artha menjelaskan pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) malam lalu. Saat itu Anif mendapatkan telepon dari salah satu warganya mengenai keributan di Dusun Kowen 1, Kalurahan Timbulharjo. Mendapat laporan warganya, si lurah bergegas menuju ke lokasi keributan.

Sesampainya di di lokasi kejadian, Anif bermaksud melerai dan mengimbau kepada kedua pihak yang berselisih untuk membubarkan diri. Namun tanpa sebab, ada salah satu warga berinisial HA, memukul Anif.

“Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan, pemukulan dilakukan sebanyak empat kali,” kata I Nengah Artha. Sementara, Lurah Anif menderita pendarahan di bagian hidung dan memar di bagian kepala sehingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul.

“Korban menjalani operasi akibat peristiwa pemukulan tersebut dan hingga saat ini masih proses pemulihan,” tambah I Nengah Artha.

I Nengah Artha mengatakan kejadian tersebut sebenarnya diawali dari permasalahan keluarga. Teman tersangka HA, Kiki bersama sejumlah temannya datang ke rumah istrinya di Dusun Kowen bermaksud untuk mengambil berkas-berkas perceraian. Namun sampai lokasi kejadian terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan.

BACA JUGA: Tips Liburan di Jogja Agar Menyenangkan dan Berkesan

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Sewon. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan dan ayat 2 paling lama lima tahun.

Sementara, Lurah Timbulharjo belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon maupun pesan singkat aplikasi Whatsapp belum direspons. Panewu Sewon, Hartini membenarkan kejadian tersebut dan sudah menjenguk Anif. “Saat ini Pak Lurah sudah baikan dan sudah bisa beraktivitas kembali,” ucap Hartini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement