Advertisement
Melerai Perkelahian, Lurah Timbulharjo Bantul Dipukuli Hingga Berdarah & Dioperasi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Lurah Timbulharjo, Sewon, Bantul, Anif Arkham Haibar, dipukuli hingga berdarah saat melerai perkelahian.
Aparat Polsek Sewon menetapkan HA, 29, warga Kalurahan Timbulharjo sebagai tersangka penganiayaan terhadap Anif. “Saat ini HA ditahan di Polsek Sewon,” kata Panit Reskrim Polsek Sewon Ipda I Nengah Artha W, Jumat (24/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA: Sekolah di Bantul Kekurangan Murid karena Program Keluarga Berencana
I Nengah Artha menjelaskan pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) malam lalu. Saat itu Anif mendapatkan telepon dari salah satu warganya mengenai keributan di Dusun Kowen 1, Kalurahan Timbulharjo. Mendapat laporan warganya, si lurah bergegas menuju ke lokasi keributan.
Sesampainya di di lokasi kejadian, Anif bermaksud melerai dan mengimbau kepada kedua pihak yang berselisih untuk membubarkan diri. Namun tanpa sebab, ada salah satu warga berinisial HA, memukul Anif.
“Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan, pemukulan dilakukan sebanyak empat kali,” kata I Nengah Artha. Sementara, Lurah Anif menderita pendarahan di bagian hidung dan memar di bagian kepala sehingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
“Korban menjalani operasi akibat peristiwa pemukulan tersebut dan hingga saat ini masih proses pemulihan,” tambah I Nengah Artha.
I Nengah Artha mengatakan kejadian tersebut sebenarnya diawali dari permasalahan keluarga. Teman tersangka HA, Kiki bersama sejumlah temannya datang ke rumah istrinya di Dusun Kowen bermaksud untuk mengambil berkas-berkas perceraian. Namun sampai lokasi kejadian terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan.
BACA JUGA: Tips Liburan di Jogja Agar Menyenangkan dan Berkesan
Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Sewon. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan dan ayat 2 paling lama lima tahun.
Sementara, Lurah Timbulharjo belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon maupun pesan singkat aplikasi Whatsapp belum direspons. Panewu Sewon, Hartini membenarkan kejadian tersebut dan sudah menjenguk Anif. “Saat ini Pak Lurah sudah baikan dan sudah bisa beraktivitas kembali,” ucap Hartini.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

202 Makam di Boyolali Tergusur Tol Jogja Solo, Para Ahli Waris Terima UGR Rp1 Miliar
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement