Siswa SLB Negeri Pembina Jogja Bagi-bagi Takjil kepada Warga
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
Ilustrasi penganiayaan./Pixabay
Harianjogja.com, BANTUL—Lurah Timbulharjo, Sewon, Bantul, Anif Arkham Haibar, dipukuli hingga berdarah saat melerai perkelahian.
Aparat Polsek Sewon menetapkan HA, 29, warga Kalurahan Timbulharjo sebagai tersangka penganiayaan terhadap Anif. “Saat ini HA ditahan di Polsek Sewon,” kata Panit Reskrim Polsek Sewon Ipda I Nengah Artha W, Jumat (24/6/2022).
BACA JUGA: Sekolah di Bantul Kekurangan Murid karena Program Keluarga Berencana
I Nengah Artha menjelaskan pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) malam lalu. Saat itu Anif mendapatkan telepon dari salah satu warganya mengenai keributan di Dusun Kowen 1, Kalurahan Timbulharjo. Mendapat laporan warganya, si lurah bergegas menuju ke lokasi keributan.
Sesampainya di di lokasi kejadian, Anif bermaksud melerai dan mengimbau kepada kedua pihak yang berselisih untuk membubarkan diri. Namun tanpa sebab, ada salah satu warga berinisial HA, memukul Anif.
“Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan, pemukulan dilakukan sebanyak empat kali,” kata I Nengah Artha. Sementara, Lurah Anif menderita pendarahan di bagian hidung dan memar di bagian kepala sehingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
“Korban menjalani operasi akibat peristiwa pemukulan tersebut dan hingga saat ini masih proses pemulihan,” tambah I Nengah Artha.
I Nengah Artha mengatakan kejadian tersebut sebenarnya diawali dari permasalahan keluarga. Teman tersangka HA, Kiki bersama sejumlah temannya datang ke rumah istrinya di Dusun Kowen bermaksud untuk mengambil berkas-berkas perceraian. Namun sampai lokasi kejadian terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan.
BACA JUGA: Tips Liburan di Jogja Agar Menyenangkan dan Berkesan
Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Sewon. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan dan ayat 2 paling lama lima tahun.
Sementara, Lurah Timbulharjo belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon maupun pesan singkat aplikasi Whatsapp belum direspons. Panewu Sewon, Hartini membenarkan kejadian tersebut dan sudah menjenguk Anif. “Saat ini Pak Lurah sudah baikan dan sudah bisa beraktivitas kembali,” ucap Hartini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
Prof. Romli Atmasasmita optimistis Tim 9 Kejagung mampu menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Badan Geologi melaporkan aktivitas Gunung Sorikmarapi meningkat signifikan. Masyarakat diminta tidak beraktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari kawah.
Komdigi mencatat 9,3 juta pelanggan telah registrasi SIM biometrik hingga Juli 2026. Pemerintah menargetkan 18 juta pelanggan pada akhir tahun.
Pemkab Sleman masih melengkapi syarat administrasi revitalisasi Stadion Tridadi, termasuk legalitas lahan, sebelum diajukan ke Pemerintah Pusat.
BMKG memprakirakan hujan sedang hingga lebat di sejumlah wilayah Indonesia akibat sirkulasi siklonik di Samudera Pasifik utara Papua.