Satgas Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Perkuat Konservasi Taman Nasion
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Ilustrasi penganiayaan./Pixabay
Harianjogja.com, BANTUL—Lurah Timbulharjo, Sewon, Bantul, Anif Arkham Haibar, dipukuli hingga berdarah saat melerai perkelahian.
Aparat Polsek Sewon menetapkan HA, 29, warga Kalurahan Timbulharjo sebagai tersangka penganiayaan terhadap Anif. “Saat ini HA ditahan di Polsek Sewon,” kata Panit Reskrim Polsek Sewon Ipda I Nengah Artha W, Jumat (24/6/2022).
BACA JUGA: Sekolah di Bantul Kekurangan Murid karena Program Keluarga Berencana
I Nengah Artha menjelaskan pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) malam lalu. Saat itu Anif mendapatkan telepon dari salah satu warganya mengenai keributan di Dusun Kowen 1, Kalurahan Timbulharjo. Mendapat laporan warganya, si lurah bergegas menuju ke lokasi keributan.
Sesampainya di di lokasi kejadian, Anif bermaksud melerai dan mengimbau kepada kedua pihak yang berselisih untuk membubarkan diri. Namun tanpa sebab, ada salah satu warga berinisial HA, memukul Anif.
“Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan, pemukulan dilakukan sebanyak empat kali,” kata I Nengah Artha. Sementara, Lurah Anif menderita pendarahan di bagian hidung dan memar di bagian kepala sehingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
“Korban menjalani operasi akibat peristiwa pemukulan tersebut dan hingga saat ini masih proses pemulihan,” tambah I Nengah Artha.
I Nengah Artha mengatakan kejadian tersebut sebenarnya diawali dari permasalahan keluarga. Teman tersangka HA, Kiki bersama sejumlah temannya datang ke rumah istrinya di Dusun Kowen bermaksud untuk mengambil berkas-berkas perceraian. Namun sampai lokasi kejadian terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan.
BACA JUGA: Tips Liburan di Jogja Agar Menyenangkan dan Berkesan
Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Sewon. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan dan ayat 2 paling lama lima tahun.
Sementara, Lurah Timbulharjo belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon maupun pesan singkat aplikasi Whatsapp belum direspons. Panewu Sewon, Hartini membenarkan kejadian tersebut dan sudah menjenguk Anif. “Saat ini Pak Lurah sudah baikan dan sudah bisa beraktivitas kembali,” ucap Hartini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Pantai Baron Gunungkidul mendapat program Kampung Nelayan Merah Putih sekitar Rp3 miliar. Salah satunya pembangunan pabrik es berkapasitas 1 ton per hari.
Citroën menghidupkan kembali 2CV sebagai mobil listrik. Konsepnya tampil 11 Oktober 2026 dan versi produksi ditargetkan meluncur 2028.
BRI menggelar Gebyar Lelang Serentak Nusantara 2026 dengan menawarkan lebih dari 5.000 aset di seluruh Indonesia pada 1 Oktober–30 November 2026.
John Herdman membawa ranking FIFA Indonesia dari posisi 122 ke 117. Bagaimana progres Garuda dibanding era Kluivert dan Shin Tae-yong?
BRI Peduli melatih 500 volunteer mengelola sampah jelang MotoGP Mandalika 2026 untuk mendukung kebersihan dan keberlanjutan lingkungan.