Terdesak Biaya Pengobatan Istri, Warga Kulonprogo Nekat Curi Mesin Giling
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Tersangka aksi pencurian mesin penggilingan daging di Padukuhan Kliwonan, Triharjo, Wates ditangkap polisi. Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan barang curian dipakai untuk membeli obat bagi istrinya yang baru selesai operasi batu ginjal.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry menerangkan tersangka pencurian mesin giling daging AK (50) yang beralamat di Kaligayam, Kulur, Temon ditangkap di daerah Giripeni, Wates. "Kami berhasil mengungkap pelaku pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB diamankan oleh tim opsnal Polsek Wates bersama Inafis Polres Kulonprogo," ujarnya pada Jumat (24/6/2022).
Advertisement
Mulanya, kepolisian mendapatkan informasi keberadaan AK di kawasan Giripeni, setelah diselidiki benar posisi pelaku ada wilayah tersebut. Kepolisian pun lantas melakukan penangkapan pelaku. Tersangka ditangkap saat berada di jalan.
Tersangka AK dijelaskan Jeffry sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya satu rekaman CCTV, karung goni dan mesin penggiling daging hingga kendaraan yang dibawa pelaku dalam aksi pencurian.
BACA JUGA: Baru Tengah Tahun, Kasus DBD Sudah Lampaui Kejadian 2021
"Modus pelaku mengambil mesin gilingan daging ini yang ada berada luar ruko dan dalam keadaan kosong. Karena perbuatannya maka kami kenakan ancaman hukuman kurang lebih selama lima tahun, sesuai Pasal 362 KUHP," terangnya.
Dalam konferensi pers AK mengaku nekat mengambil onderdil mesin giling karena terdesak biaya untuk membelikan obat untuk istrinya. "Ya karena mau buat beli obat istri, habis operasi batu ginjal," ujarnya.
"Iya itu [operasi] pakai BPJS tapi kan obatnya cuma dikasih satu emplek [strip], selanjutnya beli di apotek beli sendiri. Itu kalau sekali tebus ya Rp50.000," tuturnya.
Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, AK sehari-hari bekerja dengan mencari rongsokan. Dari keterangan AK, dirinya pernah terjerat kasus penganiayaan pada 2019. "Menganiaya mantan suami istri saya, ditahan delapan bulan," ujarnya
Pasca pencurian, AK lantas menjual onderdil tersebut yang laku dijual Rp100.000. Dirinya juga mengelak mengincar onderdil mesin giling sebelumya.
"Sebelah itu kan ada pekarangan kosong, saya cari di pekarangan kosong itu kok lihat itu [mesin giling]. Ya sudah tak ambil, kirain enggak ke pakai," tandasnya.
Sebelumya pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB korban Ichwanudin menyadari hilangnya keberadaan onderdil mesin giling di depan rukonya. Korban lantas melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya di hari yang sama. Dari rekaman CCTV, terlihat ada orang tidak dikenal menggondol mesin giling seharga Rp3 juta tersebut pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 08.45 WIB. Pada Senin (20/6) korban lantas melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
Advertisement
Advertisement