Advertisement
Tangani PMK, Segini Bujet yang Diusulkan ke Bupati Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Pemkab Gunungkidul mengusulkan anggaran sebesar Rp500 juta untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan anggaran yang diajukan itu rencananya bakal dialokasikan lewat APBD Perubahan tahun ini.
Advertisement
Saat ini, kata dia, angka suspect PMK di Gunungkidul sudah mencapai 511 kasus. Sebanyak 51 ternak yang terpapar di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
“Kalau yang diuji lab ada 22 sampel, selebihnya tidak diuji lagi karena mengalami gejala klinis yang sama,” katanya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Retno Widyastuti mengatakan, untuk penanganan PMK, Pemkab Gunungkidul memang tidak mengalokasikan anggaran karena bukan kejadian biasa.
Itulah sebabnya, saat pembahasan anggaran kegiatan 2023, pihaknya tidak memasukan kegiatan tersebut.
"Sementara untuk usulan yang baru diperlukan persetujuan Bupati [Gunungkidul] agar dananya bisa dicairkan," kata dia.
Menurutnya, tambahan anggaran diperlukan untuk memaksimalkan penanganan PMK. Terutama dalam upaya meminimalkan potensi lonjakan kasus.
“Untuk penanganan selama ini banyak menggunakan obat-obat yang dipergunakan pencegahan antraks. Kebetulan masih ada stok sehingga dimanfaatkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
Advertisement
Advertisement