Advertisement
Lupa Cabut Kunci & Tertidur, Penghuni Kos Kehilangan Motor
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Gedongtengen Kota Jogja meringkus pencuri sepeda motir di sebuah indekos. Pelaku yang juga penghuni rumah indekos tersebut dibekuk di Solo, Jawa Tengah, saat kabur dari buronan polisi. Dia terancam penjara lima tahun.
Humas Polresta Jogja Timbul Sasana Raharjo menjelaskan pelaku ditangkap setelah adanya laporan yang menyebut keberadaannya di Solo, Jawa Tengah pada Rabu (29/6/2022). Pelaku berinisial AM tersebut telah menjual motro hasil curiannya senilai Rp17 juta.
Advertisement
BACA JUGA: Potret Jalan Malioboro Tahun 2000, Pengendara Berhelm Ciduk Berkeliaran
Motor tersebut dicuri saat korban lupa mencabut kunci motor saat hendak tidur. “Saat bangun pada pagi harinya, korban mendapati motornya tidak ada di parkir kosnya,” kata Timbul, Jumat (1/7/2022).
Lalu korban memeriksa rekaman CCTV di rumah indekosnya dan mendapati pencuri sepeda motornya adalah teman satu rumah indekos.
“Setelah tahu pelakunya, korban langsung melaporkan ke Polsek Gedongtengen,” ujar Timbul.
BACA JUGA: Dieng Culture Festival 2022 Digelar September 2022
Namun, pelaku sudah melarikan diri.
Si pencuri didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman penjara yang dihadapi pelaku minimal lima tahun penjara,” jelas Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
Advertisement
Advertisement