Advertisement
Begini Tahapan Penetapan Gubernur dan Wagub DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--DPRD DIY membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk menyiapkan proses penetapan Gubernur DIY. Kinerja pansus ini ditargetkan selesai pada Agustus 2022 untuk menetapkan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY periode 2022-2027.
Selanjutnya mengajukan nama tersebut ke Mendagri untuk disahkan dan dilantik sebelum masa jabatan 2017-2022 berakhir. Pemda DIY saat ini sedang menyiapkan LKPJ akhir masa jabatan dan penyusunan visi misi Gubernur DIY untuk lima tahun mendatang.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menjelaskan legislatif akan membentuk tiga pansus dalam proses menuju penetapan Gubernur DIY. Tahap pertama akan membentuk pansus tatib penetapan yang di dalamnya membahas teknis dari proses tahapan tersebut.
"Pansus tatib ini pertama yang harus kami bentuk sebagai pijakan, dalam sepekan sudah selesai karena ini teknis dan pasalnya sedikit," katanya didampingi Pimpinan Dewan lainnya usai bertemu dengan Gubernur DIY di Kepatihan, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA: Sultan Siap Terjun Damaikan Pihak Bertikai di Babarsari
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menambahkan Pansus Tatib Penetapan Gubernur DIY ini akan selesai pada 14 Juli 2022. Di hari tersebut akan digelar rapat paripurna hasil kerja pansus Tatib sekaligus membentuk dua Pansus yaitu Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Gubernur (LKPJ-AMJ) dan Pansus Penetapan Gubernur DIY. Pansus LKPJ-AMJ ini akan membahas sejumlah capaian Gubernur DIY dalam lima tahun terakhir.
"Sedangkan Pansus Penetapan itu tugasnya mengawal proses penetapan Gubernur. Seperti melakukan verifikasi administrasi," katanya.
Huda menambahkan pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil DIY akan dilakukan antara 2 hingga 10 Agustus 2022 mendatang di DPRD DIY. Setelah itu memasuki tahapan bagi DPRD DIY untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
"Setelah kami menetapkan nanti kami usulkan pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ke Pemerintah Pusat. Setelah itu sudah jadi kewenangan pusat," katanya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY saat ini sedang berproses menyiapkan berbagai keperluan untuk menuju penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Di antaranya menyiapkan dua LKPJ, yaitu LKPJ AMJ dan LKPJ tahunan yang langsung digawangi oleh Bappeda dan BPKA DIY. Selain itu menyiapkan visi misi yang nantinya akan dipaparkan Gubernur DIY dalam rapat paripurna DPRD DIY.
Advertisement
"Sekarang kami baru menyusun visi misi Bapak Gubernur DIY untuk lima tahun ke depan. Secara umum melanjutkan dari program sebelumnya," katanya.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan

ICJR Desak Ferdy Sambo Cs Dijerat Pidana Pembunuhan Berencana, Tak Hanya Sanksi Etik
Advertisement

Kedung Pengilon, Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi untuk Ritual
Advertisement
Berita Populer
- Serapan Pupuk Bersubsidi di Bantul Tertinggi Se-DIY
- Pegiat Lingkungan Desak Jokowi Cabut Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
- Kegiatan Aktivis Dikonversi Jadi SKS, Mahasiswa UGM: Kontraproduktif
- KPU Bantul Usulkan Dana Pilkada 2024 Rp51,8 Miliar, Meningkat Dua kali Lipat
- Dari Total 12 di Tahun 2022, Gunungkidul Sudah Bahas 7 Raperda
Advertisement
Advertisement