Advertisement
1,3 Hektare Perbukitan di Gunungkidul Disita karena Korupsi Perum Perindo
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kejaksaan Negeri Gunungkidul membenarkan adanya penyitaan aset berupa lahan perbukitan seluas 1,3 hektare di Jalan Baron, tepatnya di Kalurahan Mulo, Wonosari.
Penyitaan merupakan tindaklanjut dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Advertisement
Tanda penyitaan aset terlihat karena letaknya tepat di pinggir jalan menuju kawasan Pantai Baron. Tanda semakin jelas karena papan pengumuman yang dipasang berwarna merah tua sehingga terlihat mencolok.
Di dalam papan ini tertulis "Tanah Telah Disita Penyidik Kejaksaan Agung". Adapun dasar penyitaan mengacu pada penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Wonosari No.15/PEN.PID/2022/PNW WNO tanggal 7 Januari 2022. Selain itu, ada Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung RI No Print-171/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021 Dalam Perkara TPK Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo Tahun 2016-2019 dengan tersangka Nabil M Basyuni.
Selain itu, ada juga keterangan yang disita sebanyak tiga bidang atas nama Ahmad Rifki Mubarok. Ketiga lahan berupa tanah perbukitan ini ditotal memilik luas sekitar 1,3 hektare. Adapun rinciannya, Surat Hak Milik (SHM) No.03374 seluas 6.003 meter persegi; No.03375 seluas 3.400 meter persegi dan No.3376 seluas 3,777 meter persegi.
BACA JUGA: Taiwan Tolak 4.000 Kg Mi Instan asal Indonesia, Ada Apa?
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Guntur Triyono saat dikonfirmasi membenarkan ada penyitaan lahan di Kalurahan Mulo dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Meski demikian, ia mengaku hanya memasang plakat terkait dengan penyitaan aset tersebut.
“Sudah dipasang sejak awal tahun ini,” kata Guntur kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Menurut dia, untuk perkembangan kasus ini tidak tahu menahu dan menyarankan bertanya ke Kejaksaan Tinggi. Guntur berdalih, selain memasang papan penyitaan, tugas dari Kejari Gunungkidul hanya melakukan pengawasan secara berkala terkait dengan pengamaan aset yang telah disita. “Jadi kami laporkan secara berjenjang melalui Kejati DIY,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih. Pihaknya hanya fokus kepada kasus yang ditangani. “Untuk kasus penyitaan aset itu merupakan ranah dari Kejaksaan Agung yang melakukan penangan,” katanya.
Menurut dia, hingga sekarang Kejari Gunungkidul masih menangani dua kasus korupsi yang meliputi dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan untuk pembangungan Jalur Jalan Lintas Selatan dengan tersangka Roji Suyanta. Adapun satu kasus lainnya merupakan dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka mantan Direktur RSUD Isti Indiyani. “Untuk kasus Roji sudah diproses persidangan. Sedangkan untuk kasus RSUD masih menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement