Advertisement
Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Warga Gunungkidul Ini Disita Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pengadilan Negeri (PN) Wonosari mengeksekusi sebuah rumah di Dusun Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Senin (13/6/2022). Penyitaan dilakukan karena pemilik tak bisa membayar utang di sebuah bank milik BUMN.
Panitera Juru Sita, Pengadilan Wonosari, Syaidu Amni mengatakan, penyitaan sudah melalui proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Rencananya, usai pengosongan maka hak atas rumah tersebut diberikan kepada pemenang lelang.
Advertisement
“Untuk pelaksanaan kami juga meminta bantuan pengamanan dari Polres Gunungkidul,” kata Syaidu kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, proses lelang sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Meski demiikian, baru terlaksana sekarang untuk kepastian hukum yang tetap terkait dengan masalah ini.
BACA JUGA: Konser di Sebuah Mal di Jogja Berujung Ricuh, 11 Orang Terluka
Adapun pelaksanaan penyiataan juga mengacu pada penetapan ketua pengadilan negeri Wonosari Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Wonosari tanggal 3 Juni 2022. “Dengan surat ini maka dilakukan penyitaan terhadap objek rumah dengan luas 253 meter di Kalurahan Baleharjo,” katanya.
Menurut dia, proses berjalan dengan lancar. Seluruh isi telah dikeluarkan dan petugas sita mengganti seluruh kunci di rumah tersebut. “Sudah berhasil dikosongkan, kemudian diserahkan ke pemenang lelang,” katanya.
Disinggung mengenai pelaksanaan penyitaan, Syaidul mengatakan karena pemilik gagal memenuhi kewajibannya membayar utang ke bank BUMN. Sebelum dilakukan eksekusi ada musyawarah antara kedua belah pihak karena pemohon eksekusi mengajukan permohonan aanmaning tetapi tidak ada titik temu.
“Saat pertama tidak hadir, pertemuan kedua dan ketiga hadir juga tidak sepakat menyerahkan obyek bangunan kepada pemohon. Akhirnya dilakukan eksekusi,” katanya.
Kepala Bagian Operasional, Polres Gunungkidul Kompol Sunarto mengatakan, sejumlah personel diterjunkan untuk proses penyitaan rumah di Kalurahan Baleharjo. Menurut dia, proses eksekuis berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan sehingga objek dapat dikosongkan.
“Semuanya lancar, dan semua barang didalam rumah juga sudah dikeluarkan,” kata Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement