Advertisement
Sudah Bertahun-tahun, Relokasi Pelaku Usaha di Pantai Bantul Selalu Gagal
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Relokasi pelaku usaha di pantai di Bantul selalu gagal. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah menyosialisasikan bahwa 200 meter dari sempadan pantai selatan tidak boleh untuk aktivitas usaha.
Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Jati Bayubroto mengatakan sesuai ketentuan, 200 meter dari bibir pantai harus bebas bangunan, tidak boleh ada tempat usaha apapun jenisnya. Oleh karena itu, tidak ada bangunan milik pemerintah di radius tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Robohkan Warung-Warung di Pantai Depok
“Tetapi aturan ini belum dipatuhi, mungkin karena wis kulina [sudah terbiasa] sehingga banyak dirikan bangunan mendekati dari bibir pantai,” kata Jati, Senin (18/7/2022).
Sosialisasi aturan tersebut, menurut Jati, sudah dilakukan sejak dia masih berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul. Pada 2007 lalu, Satpol PP Bantul pernah menertibkan sejumlah tempat usaha dalam radius 200 meter dari bibir Pantai Parangtritis sampai Pantai Depok. Namun setelah penertiban, warga kembali mendirikan mendirikan warung usaha.
Jenis usahanya macam-macam, mulai dari bangunan semi permanen, payung-payung, penyewaan ATV, kolam renang, hingga andong. Saat ini, jawatannya terus berupaya mendekati tokoh masyarakat setempat untuk menata pelaku usaha di bibir pantai supaya tidak semrawut.
Terlebih saat ini terjadi persaingan objek wisata pantai, mulai dari Kulonprogo hingga Gunungkidul. Ia khawatir jika Bantul tidak menata pantai sehingga semrawut, wisatawan tak akan betah.
Saat ini Dinas Pariwisata Bantul masih menyusun grand design penataan sepanjang pantai selatan Bantul.
Pada 2019, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabwo menyatakan belum bisa merelokasi pelaku usaha karena masih menunggu konsep kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata yang disusun Pemda DIY.
Menurut Kwintarto pada dasarnya masyarakat sudah menyadari bahwa lahan yang mereka gunakan bukan lahan miliknya dan mereka siap sewaku-waktu untuk dipindah.
Kwintarto mengaku banyak pilihan untuk relokasi, salah satunya adalah di bagian barat Parangtritis atau sekitar Parangkusumo. Kawasan tersebut saat ini terus digunakan sebagai ajang atraksi wisata seperti festival layang-layang, festival kuliner, dan berbagai kegiatan yang dapat menarik wisatawan.
Termpat memang belum menjadi daya pikat seperti Parangtritis dan Depok sehingga pelaku usaha belum terlalu bersemangat untuk berjualan disitu. Namun dengan penataan, awasan itu akan ramai.
“Penataan di kawasan ekonomi kreatif tapi mematikan ekonomi kreatif berarti itu penataan yang salah,” ungkap Kwintarto.
Sementara itu Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Parangtritis, Tri Waldiana, mengatakan sosialisasi terus dilakukan kepada masing-masing pelaku usaha sektor pariwisata di sepanjang pantai.
BACA JUGA: Ada Gelombang Tinggi, Sebagian Wisatawan Batalkan Kunjungan ke Bantul
Menurut dia, pelaku usaha tidak menolak untuk direlokasi selama lokasi relokasi tersebut masih di sekitar pantai,
“Kami khawatir relokasi tidak sesuai harapan. Tapi apapun itu tergantung kebijakan Pemkab seperti apa nanti kita tunggu, demi kebaikan bersama,” ujar Tri Waldiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement